ilmu-ilmu hadits
“Semoga Allah memberikan nudlrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya, berapa banyak orang yang membawa fiqih kepada orang yang lebih faqih darinya, ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasehati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jama'ah mereka karena do'a mereka meliputi dari belakang mereka”
Saturday, November 19, 2016
HADITS MURSAL
Definisi
مَا نَسَبَهُ التَّابِعِي –الَّذِيْ سَمِعَ مِنَ الصَّحَابَةِ- إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ
Hadits yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang mendengarkan hadits dari shahabat- kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.
Bentuk ungkapan hadits mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah satu sifat beliau saw.
Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya Al Mushannaf(5281)
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum.”
Atha’ dalam hadits di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang tabi’in besar, ia mendengarkan hadits dari sejumlah shahabat, tetapi riwayatnya dari Rasulullah adalah mursal.
Apakah Hadits Mursal Bisa Menjadi Hujjah?
Mengenai masalah ini, terjadi silang pendapat di antara para ulama.
Pendapat pertama: Hadits mursal adalah hadits dho’if dan tertolak.
Yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas ulama pakar hadits, serta kebanyakan ulama ushul dan fiqh. Alasan mereka karena dalam hadits mursal terdapat jahalah perowi (ada perowi yang tidak diketahui keadaannya), boleh jadi yang terhapus adalah selain sahabat.
Pendapat kedua: Hadits mursal adalah hadits shahih, bisa dijadikan hujjah.
Yang berpendapat seperti ini adalah tiga ulama madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad) dan juga sekelompok ulama lainnya. Namun mereka memberi syarat, tabi’in yang meriwayatkan hadits mursal harus tsiqoh (terpercaya), sehingga ia tidak meriwayatkan selain dari yang tsiqoh. Hujjah mereka adalah bahwa tabi’in yang tsiqoh mustahil ia katakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, kecuali ia mendengarnya dari yang tsiqoh pula.
Pendapat ketiga: Hadits mursal bisa diterima dengan memenuhi syarat.
Inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan ulama lainnya.
Syarat yang harus dipenuhi ada empat. Tiga syarat berkaitan dengan perowi dan satu syarat berkaitan dengan hadits mursalnya. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Yang meriwayatkan hadits mursal adalah tabi’in senior (bukan junior).Tabi’in tersebut dikatakan tsiqoh oleh orang yang meriwayatkannya.Didukung oleh pakar hadits terpercaya lainnya yang tidak menyelisihinya.Hadits mursal tersebut didukung oleh salah satu dari: (1) hadits musnad, (2) hadits mursal lain, (3) bersesuaian dengan perkataan sahabat, atau (4) fatwa mayoritas ulama.
#Macam macam Mursal dilihat dari kekuatannya.
1. Mursal shahabat. ini adalah hujjah. karena shahabat tidak mengambil kecuali dari shahabat lagi sedangkan para shahabat semuanya adil.
2. Mursal Kibaar Tabi'in seperti Mursal Sa'id bin Musayyib.
3. Mursal Tabi'in yang tidak meriwayatkan kecuali dari perawi yang tsiqoh. Seperti Mursal Muhammad bin Sirin.
4. Mursal tabi'in pertengahan yang tidak meriwayatkan kecuali dari perawi yang tsiqoh seperti mursal Atho bin Robah.
5. Mursal Tabi'in kecil. Ini adalah mursal yang paling lemah.
Yang dapat dijadikan hujjah adalah mursal shahabat. Kemudian di bawahnya mursal kibaar tabi'in. ia bisa diterima bila ada qorinah yang menguatkannya. Adapun yang lainnya adalah lemah. wallahu a'lam
==oOo==
MACAM-MACAM HADITS DHAIF - HADITS MU'ALLAQ
Macam macam hadits dlaif.
Hadits dloif yang disebabkan oleh terputusnya sanad ada beberapa macam:
1. Mu'allaq.
2. Mursal.
3. Mu'dlol.
4. Munqothi'.
5. Mudallas.
6. Mursal Khofi.
1. Hadits Mu'allaq.
Defini.
مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ
Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang perawi atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.
Penjelasan Definisi
Awal Sanad, dihitung dari penyusun kitab.
Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru, dan seterusnya dihilangkan sanadnya
Sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam”
Contoh; Diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab Al Iman, Bab: Husnu Islami Al Mar’i (1/17), ia mengatakan,
قَالَ مَالِكٌ، أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَّارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلْفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةٍ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا، إِلاَّ يَتَجَاوَزُ اللهُ عَنْهَا
Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam, bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu. Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai 700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.
Al Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadits dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.
Contoh lain:
Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli Al Baul, (1/51)
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ الْقُبْرِ: كَانَ لاَ تَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak membersihkan kencingnya.
Al Bukhari menghilangkan semuasanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”.
Hadits hadits mu'allaq yang ada dalam shahih Bukhari.
Telah kita sebutkan bahwa hadits mu'allaq termasuk hadits lemah karena sanadnya yang terputus. Namun bagaimana dengan hadits hadits mu'allaq yang terdapat dalam shahih Bukhari? Sementara ia adalah buku yang telah disepakati keshahihannya?
Al Hafidz ibnu Hajar menjawab dalam kitab Hadyussari muqoddimah fathul baari syarah shahih Bukhari. Secara ringkas bahwa hadits hadits mu'allaq yang ada dalam shahih Bukhari ada yang marfu' (dinisbatkan kepada Nabi) dan ada yang mauquf (dinisbatkan kepada shahabat).
Adapun yang marfu' ada dua macam:
Pertama: Yang disebutkan oleh Al Bukhori di tempat lain dalam shahihnya secara bersambung.
Sebab beliau menyebutkannya secara mu'allaq karena beliau biasanya tidak mengulangi sanad kecuali bila ada faidahnya. Bila tidak ada maka beliau sebutkan secara mu'allaq agar tidak menjadi panjang.
Kedua: Yang hanya disebutkan secara mu'allaq saja. Ini ada dua macam:
1. Yang disebutkan dengan jazm yaitu menggunakan kata kerja aktif.
Jenis ini hukumnya shahih sampai kepada perawi yang dita'liq. Namun setelah perawi tersebut sampai kepada shahabat perlu diperiksa statusnya, dan ini ada dua macam:
A. Yang masuk dalam syaratnya. Sebab beliau menjadikannya mu'allaq diantaranya adalah karena beliau telah menyebutkan hadits lain yang maushul yang mewakilinya. Atau karena tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Atau karena merasa ragu dalam mendengar dari syaikhnya. Atau mendengarnya dalam rangka mudzakaroh saja.
Jenis ini biasanya yang beliau riwayatkan dari guru gurunya.
B. Yang tidak masuk dalam syaratnya.
Jenis ini ada yang shahih sesuai syarat ulama lain. Contohnya imam Bukhari berkata, "Berkata Aisyah, "Nabi selalu berdzikir pada setiap keadaannya. Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Ada juga hasan yang dapat dijadikan hujjah. Contohnya perkataan imam Bukhari: "Berkata Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya: "Allah lebih berhak untuk kamu merasa malu kepadaNya dari manusia."
Dan terkadang lemah bukan karena perawi perawinya tapi karena adanya keterputusan yang ringan dalam sanadnya. Contohnya perkataan Bukhari: "Berkata Thawus berkata Mu'adz bin Jabal kepada penduduk Yaman: "Bawakan kepadaku pakaian sebagai ganti gandum untuk sedekah..dst. Sanadnya shahih kepada Thawus tapi Thawus tidak mendengar dari Muadz.
2. Yang disebutkan dengan bentuk tamridl yaitu menggunakan kata kerja pasif.
Jenis ini tidak bisa dipastikan keshahihannya kepada perawi yang dita'liq, Jenis ini ada yang shahih dan ada juga yang tidak shahih.Inipun ada dua macam:
A. Yang disebutkan di tempat lain dalam shahihnya.
Adapun yang shahih, tidak didapati yang sesuai dengan syaratnya kecuali sedikit sekali. Dan biasanya beliau lakukan untuk periwayatan secara makna. Contohnya perkataan Bukhari: "Disebutkan dari ibnu Abbas dari Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai ruqyah dengan al fatihah."
Bukhari menyebutkan hadits tersebut dalam tempat lain dalam shahihnya dari jalan Ubaidillah bin Al Akhnas dari ibnu Abi Mulaikah dari ibnu Abbas tentang kisah beberapa shahabat yang singgah di sebuah perkampungan lalu kepala kampung tersebut tersengat kalajengking dan diruqyah oleh seorang shahabat dengan alfatihah.
B. Yang tidak disebutkan dalam tempat lain dalam shahihnya.
Jenis ini ada yang shahih tetapi tidak sesuai dengan syaratnya. Ada juga yang hasan dan ada juga yang dlaif akan tetapi sesuai dengan yang diamalkan oleh para ulama. Ada juga yang dlaif yang tidak memiliki penguat.
Contoh yang shahih yaitu perkataam Bukhari: "Disebutkan dari Abdullah bin Saib ia berkata, "Rasulullah membaca surat almukminun dalam sholat shubuh. Ketika sampai kepada ayat tentang Musa dan Harus beliau batuk lalu ruku." Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Contoh yang hasan yaitu perkata Bukhari: "Dan disebutkan dari Utsman bin Affan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Jika kamu menjual maka wakilkanlah dan jika kamu membeli maka timbanglah."
Contoh yang dlaif dan sesuai dengan pengamalan ulama yaitu perkataan Bukhari: Disebutkan dari Nabi bahwa beliau memerintahkan untuk membayarkan hutang sebelum melaksanakan wasiat.
Hadits ini diriwayatkan oleh At Turmidzi dalam sanadnya terdapat Harits Al A'war seorang perawi yang lemah namun para ulama bersepakat mengamalkan makna hadits tersebut.
Contoh yang dlaif yang tidak dikuatkan oleh amalan para ulama sangat sedikit sekali dan biasanya Bukhari mengomentarinya dengan kelemahan. Contohnya perkataan Bukhari: "Disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu': Tidak boleh imam sholat sunnah di tempatnya." Bukhari berkata: "Tidak shahih."
Adapun riwayat riwayat mu'allaq yang mauquf maka beliau menjazm yang shahih walaupun tidak sesuai dengan syaratnya
Beliau membawakan fatawa fatawa shahabat dan tabi'in dalam penafsiran ayat untuk menguatkan pendapat yang ia pilih dalam permasalahan yang diperselisihkan diantara para ulama.
==oOo==
Hadits dloif yang disebabkan oleh terputusnya sanad ada beberapa macam:
1. Mu'allaq.
2. Mursal.
3. Mu'dlol.
4. Munqothi'.
5. Mudallas.
6. Mursal Khofi.
1. Hadits Mu'allaq.
Defini.
مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ
Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang perawi atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.
Penjelasan Definisi
Awal Sanad, dihitung dari penyusun kitab.
Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru, dan seterusnya dihilangkan sanadnya
Sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam”
Contoh; Diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab Al Iman, Bab: Husnu Islami Al Mar’i (1/17), ia mengatakan,
قَالَ مَالِكٌ، أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَّارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلْفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةٍ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا، إِلاَّ يَتَجَاوَزُ اللهُ عَنْهَا
Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam, bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu. Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai 700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.
Al Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadits dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.
Contoh lain:
Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli Al Baul, (1/51)
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ الْقُبْرِ: كَانَ لاَ تَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak membersihkan kencingnya.
Al Bukhari menghilangkan semuasanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”.
Hadits hadits mu'allaq yang ada dalam shahih Bukhari.
Telah kita sebutkan bahwa hadits mu'allaq termasuk hadits lemah karena sanadnya yang terputus. Namun bagaimana dengan hadits hadits mu'allaq yang terdapat dalam shahih Bukhari? Sementara ia adalah buku yang telah disepakati keshahihannya?
Al Hafidz ibnu Hajar menjawab dalam kitab Hadyussari muqoddimah fathul baari syarah shahih Bukhari. Secara ringkas bahwa hadits hadits mu'allaq yang ada dalam shahih Bukhari ada yang marfu' (dinisbatkan kepada Nabi) dan ada yang mauquf (dinisbatkan kepada shahabat).
Adapun yang marfu' ada dua macam:
Pertama: Yang disebutkan oleh Al Bukhori di tempat lain dalam shahihnya secara bersambung.
Sebab beliau menyebutkannya secara mu'allaq karena beliau biasanya tidak mengulangi sanad kecuali bila ada faidahnya. Bila tidak ada maka beliau sebutkan secara mu'allaq agar tidak menjadi panjang.
Kedua: Yang hanya disebutkan secara mu'allaq saja. Ini ada dua macam:
1. Yang disebutkan dengan jazm yaitu menggunakan kata kerja aktif.
Jenis ini hukumnya shahih sampai kepada perawi yang dita'liq. Namun setelah perawi tersebut sampai kepada shahabat perlu diperiksa statusnya, dan ini ada dua macam:
A. Yang masuk dalam syaratnya. Sebab beliau menjadikannya mu'allaq diantaranya adalah karena beliau telah menyebutkan hadits lain yang maushul yang mewakilinya. Atau karena tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Atau karena merasa ragu dalam mendengar dari syaikhnya. Atau mendengarnya dalam rangka mudzakaroh saja.
Jenis ini biasanya yang beliau riwayatkan dari guru gurunya.
B. Yang tidak masuk dalam syaratnya.
Jenis ini ada yang shahih sesuai syarat ulama lain. Contohnya imam Bukhari berkata, "Berkata Aisyah, "Nabi selalu berdzikir pada setiap keadaannya. Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Ada juga hasan yang dapat dijadikan hujjah. Contohnya perkataan imam Bukhari: "Berkata Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya: "Allah lebih berhak untuk kamu merasa malu kepadaNya dari manusia."
Dan terkadang lemah bukan karena perawi perawinya tapi karena adanya keterputusan yang ringan dalam sanadnya. Contohnya perkataan Bukhari: "Berkata Thawus berkata Mu'adz bin Jabal kepada penduduk Yaman: "Bawakan kepadaku pakaian sebagai ganti gandum untuk sedekah..dst. Sanadnya shahih kepada Thawus tapi Thawus tidak mendengar dari Muadz.
2. Yang disebutkan dengan bentuk tamridl yaitu menggunakan kata kerja pasif.
Jenis ini tidak bisa dipastikan keshahihannya kepada perawi yang dita'liq, Jenis ini ada yang shahih dan ada juga yang tidak shahih.Inipun ada dua macam:
A. Yang disebutkan di tempat lain dalam shahihnya.
Adapun yang shahih, tidak didapati yang sesuai dengan syaratnya kecuali sedikit sekali. Dan biasanya beliau lakukan untuk periwayatan secara makna. Contohnya perkataan Bukhari: "Disebutkan dari ibnu Abbas dari Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai ruqyah dengan al fatihah."
Bukhari menyebutkan hadits tersebut dalam tempat lain dalam shahihnya dari jalan Ubaidillah bin Al Akhnas dari ibnu Abi Mulaikah dari ibnu Abbas tentang kisah beberapa shahabat yang singgah di sebuah perkampungan lalu kepala kampung tersebut tersengat kalajengking dan diruqyah oleh seorang shahabat dengan alfatihah.
B. Yang tidak disebutkan dalam tempat lain dalam shahihnya.
Jenis ini ada yang shahih tetapi tidak sesuai dengan syaratnya. Ada juga yang hasan dan ada juga yang dlaif akan tetapi sesuai dengan yang diamalkan oleh para ulama. Ada juga yang dlaif yang tidak memiliki penguat.
Contoh yang shahih yaitu perkataam Bukhari: "Disebutkan dari Abdullah bin Saib ia berkata, "Rasulullah membaca surat almukminun dalam sholat shubuh. Ketika sampai kepada ayat tentang Musa dan Harus beliau batuk lalu ruku." Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Contoh yang hasan yaitu perkata Bukhari: "Dan disebutkan dari Utsman bin Affan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Jika kamu menjual maka wakilkanlah dan jika kamu membeli maka timbanglah."
Contoh yang dlaif dan sesuai dengan pengamalan ulama yaitu perkataan Bukhari: Disebutkan dari Nabi bahwa beliau memerintahkan untuk membayarkan hutang sebelum melaksanakan wasiat.
Hadits ini diriwayatkan oleh At Turmidzi dalam sanadnya terdapat Harits Al A'war seorang perawi yang lemah namun para ulama bersepakat mengamalkan makna hadits tersebut.
Contoh yang dlaif yang tidak dikuatkan oleh amalan para ulama sangat sedikit sekali dan biasanya Bukhari mengomentarinya dengan kelemahan. Contohnya perkataan Bukhari: "Disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu': Tidak boleh imam sholat sunnah di tempatnya." Bukhari berkata: "Tidak shahih."
Adapun riwayat riwayat mu'allaq yang mauquf maka beliau menjazm yang shahih walaupun tidak sesuai dengan syaratnya
Beliau membawakan fatawa fatawa shahabat dan tabi'in dalam penafsiran ayat untuk menguatkan pendapat yang ia pilih dalam permasalahan yang diperselisihkan diantara para ulama.
==oOo==
HADITS LEMAH
Hadits lemah atau dlaif adalah hadits yang tidak terpenuhi padanya salah satu syarat hadits shahih dan hasan.
Sebab kelemahan hadits ada dua:
1. Terputusnya sanad. Baik terputusnya di awal atau di akhir atau ditengah, baik gugurnya perawi itu satu odang atau lebih. Dan setiap itu ada namanya tersendiri sebagaimana nanti akan di bahas.
2. Cacat pada perawinya.
Cacat yang ada pada perawi ada dua macam:
A. Cacat pada keadilannya.
Ada lima jenis cacat yang berhubungan dengan keadilan perawi hadits, yaitu:
Berdusta,
tertuduh berdusta,
berbuat dosa besar (fasiq),
berbuat bid'ah,
dan majhul.
B. Cacat yang berhubungan dengan kedlobitan perawi.
Inipun ada lima jenis, yaitu:
Buruk hafalan,
Banyak wahm,
Banyak menyelisihi,
Ghoflah (lalai).
Fuhsyul gholath (Amat banyak salahnya).
Ada juga sebab kelemahan hadits yang tidak berhubungan dengan keadilan dan kedlabitan seperti tadlis.
==oOo==
HASAN LIGHAIRIHI
Definisi imam At Tirmidzi tentang hadits hasan sebetulnya cocok untuk hasan lighairihi.
Beliau berkata, “semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan”.
Artinya bila suatu hadits yang lemahnya tidak berat, dikuatkan oleh jalan lain yang sama kelemahannya maka ia naik derajatnya menjadi Hasan Lighairihi.
Jadi sebetulnya hasan lighairihi itu asalnya adalah hadits lemah, namun dikuatkan oleh jalan lain yang selevel sehingga menjadi hasan dengannya.
Hadits yang tidak berat kelemahannya adalah bila perawinya bukan perawi pendusta atau tertuduh dusta, atau fahisyul gholat (sangat banyak kesalahannya) dan bukan hadits yang syadz.
Adapun bila perawinya dlo'if saja atau buruk hafalannya, atau majhul atau sanadnya terputus, maka ini tidak berat kelemahannya.
Dlo'if yang tidak berat + dlo'if yang tidak berat = hasan lighairihi.
Dlo'if yang tidak berat + mursal yang shahih = hasan lighairihi.
Dlo'if yang berat + dlo'if yang tidak berat= dlo'if.
Contoh Hasan Lighairihi
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah dan beliau mengatakannya hasan, dari jalur Syu’bah bin ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dari bapaknya, bahwasanya ada seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar dua sendal. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya:
أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ ». فَقَالَتْ : نَعَمْ فَأَجَازَ
”Apakah engkau rela (ridha) sebagai gantimu dan hartamu dua sandal (maksudnya apakah engaku rela maharmu dua sandal).” Perempuan itu menjawab:”Iya (saya rela)” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata:”Dan dalam bab ini ada hadits dari ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisayh radhiyallahu 'anhum.”
Maka ‘Ashim adalah seorang yang dha’if disebabkan buruknya hafalan. Namun imam at-Tirmidzi telah mengatakan bahwa hadits ini hasan dikarenakan datangnya riwayat ini dari banyak jalan.
Hadits hasan lighairihi termasuk hadits maqbul dan bisa dijadikan hujjah baik dalam hukum maupun aqidah.
==oOo==
HADITS HASAN
Hadits Hasan ada dua macam: Hasan lidzatihi dan hasan lighairihi.
Hasan lidzatihi.
Definisi yang paling bagus adalah definisi Ibnu Hajar: beliau berkata, ia adalah hadis ahad yang diriwayatkan oleh yang adil, sempurna ke-dhabit-annya, bersanbung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz maka dia adalah hadis shahih li-dzatihi, lalu jika ringan ke-dhabit-annya maka dia adalah hadis hasan li dszatihi.
Dari definisi beliau ini dapat kita lihat bahwa perbedaan hadits shahih dengan hadits hasan adalah dalam masalah kedlabitan saja.
Bila kedlabitannya sempurna maka ia shahih haditsnya. Perawi yang sempurna kedlabitannya diungkapkan oleh para ulama dengan istilah: Tsiqoh.
Bila kedlabitannya kurang maka disebut hasan. para ulama mengungkapkan perawi yang kurang kedlabitannya dengan istilah shoduq atau laa basa bihi atau laisa bihi basa.
contoh hadits hasan
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (( أكثروا من شهادة أن لا إله إلا الله قبل أن يحال بينكم و بينها, و لقينو ها موتاكم ))
“Dari Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah bersyahadat Laa ilaaha illallahu (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah) sebelum kalian terhalangi darinya. Dan ajarilah syahadat tersebut kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut diantara kalian”.
Hadits ini derajatnya hasan karena di sanadnya ada rowi yang bernama Dhimam bin Isma’il.
Al Hafizh Adz Dzahabi rahimahullah berkomentar tentang dirinya : “Shalihul hadits, sebagian ulama melemahkan dirinya tanpa hujjah”.
Abu Zur’ah Al ‘Iroqy rahimahullah dalam kitab Dzailul Kaasyif (hal 144)menukil komentar Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah terhadap Dhimam bin Isma’il : “Shalihul hadits”. Dan juga komentar Abu Hatim rahimahullah : “Shoduq dan ahli ibadah”. Dan juga komentar An Nasa’I rahimahullah : “Laa ba’sa bihi”.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkomentar tentangnya : “Shoduq tapi terkadang salah (hafalannya)”
Maka hadits seperti ini minimal berderajat hasan.
(Disarikan dari At Ta’liqaat Al Atsariyyah ‘alal Manzhumah Al Baiquniyyah karya Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah hal. 22-23, cet. Daar Ibnul Jauzy)
Hukum hadits hasan.
Hadits hasan dalam hal statusnya sebagai hujjah sama seperti hadits shahih, yakni sama-sama bisa dipakai sebagai hujjah, meskipun kekuatannya lebih lemah daripada hadits shahih. Oleh karena itu, seluruh fuqoha berhujjah dengan hadits hasan dan beramal dengannya. Mayoritas para ahli hadits dan ulama ushuliyyun juga berhujjah dengan hadits hasan.
==oOo==
HADITS SHAHIH
Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan perawi perawinya yang adil dan sempurna kedlobitannya, tidak syadz dan tidak mengandung illat yang merusak keabsahannya.
Definisi ini memberikan kepada kita faidah bahwa hadits shahih adalah yang terpenuhi padanya lima syarat:
Syarat pertama: Bersambung sanadnya. Dari awal sanad sampai akhir sanad.
Kebersambungan sanad ada yang sharih (jelas) yaitu dengan menggunakan lafadz yang menunjukkan kepada mendengar atau mengambil langsung dari gurunya seperti lafadz: haddatsana, akhbarona, sami'tu dan semacamnya.
Ada juga yang tidak shorih, yaitu dengan menggunakan lafadz yang mengandung ihtimal (kemungkinan) mendengar atau tidak, seperti lafadz 'an (dari), dan qoola (ia berkata).
Lafadz yang tidak shorih ini dianggap bersambung bila:
1. Perawinya tidak mudallis. Akan dibahas makna mudallis pada tempatnya in sya Allah.
2. Ada kemungkinan besar bertemu, seperti sezaman dan satu daerah dan sebagainya.
Jika perawinya mudallis maka tidak diterima periwayatannya dengan menggunakan lafadz 'an atau qoola. Dan diterima bila menggunakan lafadz yang shorih ssperti haddatsana dsb bila perawi mudallis ini tsiqoh.
Kecuali bila perawi mudallis ini amat banyak meriwayatkan dari seorang syaikh maka perbuatan para ulama menunjukkan tetap diterima seperti periwayatan Al A'masy dari ibrahim An Nakho'iy dan sebagainya.
Demikian pula tidak diterima bila ada indikasi atau pernyataan ulama bahwa perawi tersebut tidak mendengar dari syaikhnya.
Syarat kedua: Perawinya adil.
Disebut adil apabila memenuhi lima syarat:
1. Muslim. Maka periwayatan orang kafir tidak diterima. kecuali bila ia masuk islam dan meriwayatkan apa yang ia dengar di saat kafir setelah islamnya.
2. Baligh. diterima Apa yang ia dengar di saat belum baligh lalu disampaikan setelah baligh.
3. Berakal.
4. Tidak fasiq. Yaitu pelaku dosa besar atau pelaku bid'ah. Adapun pelaku dosa besar maka tidak boleh diterima secara mutlak. Sedangkan pelaku bid'ah dapat diterima jika ia tsiqoh, amanah, dan tidak menghalalkan dusta.
5. Tidak melakukan khowarim almuruah. Seperti terbiasa meninggalkan sunnah sunnah muakkadah, atau melakukan adab adab yang buruk. maka yang seperti ini tercela pelakunya.
Syarat ketiga: Dlobith
Dlobith artinya menguasai hadits yang ia riwayatkan dan selamat dari kesalahan atau kelalaian.
Dlobith ada dua macam:
1. Dlobith shodr. Yaitu menguasai hadits dengan hafalan dan hafalannya tidak berubah sampai akhir hayatnya. bila berubah maka periwayatan setelah berubah tidak diterima.
2. Dlobith kitab. Yaitu menguasai dengan kitab, dimana ia memiliki catatan yang selamat dari kesalahan dan telah dimuqobalah dengan kitab asalnya.
Sebagian perawi hadits ada yang diterima periwayatannya bila meriwayatkan dari hafalan tapi tidak diterima bila meriwayatkan dari catatan. Sebagian lagi ada yang sebaliknya. Dan ada juga yang diterima dari keduanya.
Bagaimana mengetahui kedlabitan perawi?
Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu:
Pertama: Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan ke-dhabit-annya.
Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dhabit. Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima.
Kedua:Menguji perawi.
Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya. Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat.
Hal hal yang meniadakan kedlabitan.
Ada tujuh perkara yang merusak kedlabitan perawi hadits, yaitu:
1. Katsrotul wahm: Yaitu perawi banyak melakukan wahm (kesalahan karena kurangnya menguasai) seperti memursalkan hadits yang harusnya mausul. Atau memuqufkan hadits yang seharusnya marfu dan sebaliknya.
2. Seringkali menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih tsiqot.
3. Buruk hafalan. Yaitu sisi salahnya tidak dapat mengalahkan sisi benarnya, artinya dua kemungkinan itu sama sama kuat.
4. Fuhsyul gholath. Yaitu kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits jauh lebih banyak dari periwayatannya yang benar.
5. Syiddatul ghoflah. Yaitu perawi tidak memiliki kepiawaian untuk membedakan mana riwayatnya yang benar dan mana yang salah.
6. Terlalu longgar dalam catatannya sehingga ia tidak berusaha membetulkan kesalahannya atau membandingkannya dengan kitab asal. Ini khusus untuk dlobit kitab.
7. Tidak memiliki ilmu tentang apa saja yang merusak makna hadits. Ini khusus ketika meriwayatkan secara makna.
Syarat keempat: Tidak syadz
Syadz adalah periwayatan perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.
Perawi maqbul maksudnya adalah perawi yang diterima baik ia berstatus tsiqoh yang haditsnya shahih atau shoduq yang haditsnya hasan.
Tatacara mengetahui syadz:
Ada dua cara untuk mengetahui apakah suatu hadits itu syadz atau tidak, yaitu:
1. Mengumpulkan semua jalan jalan hadits dan lafadz lafadznya dari kitab kitab hadits untuk melihat apakah ada perselisihan para perawi hadits tersebut pada sanad dan matannya atau tidak. Bila terjadi perselisihan, maka kita gunakan cara kedua:
2. Memperhatikan derajat derajat ketsiqohan perawi dan membandingkannya, mana yang lebih tsiqoh dan mana yang tidak. Periwayatan yang lebih tsiqoh tentu lebih didahulukan.
Untuk mengetahui derajat ketsiqohannya tentu harus merujuk kitab kitab aljarh watta'dil.
Derajat perawi hadits.
Perawi perawi hadits itu berderajat:
1. Perawi yang amat tsiqoh, dimana periwayatannya tetap diterima walaupun diselisihi oleh perawi lain yang tsiqoh seperti para imam masyhur seperti imam Ahmad, Ali bin AlMadini, Ak Bukhari, dan sebagainya.
2. Perawi yang tsiqoh dan diterima periwayatannya bila bersendirian dan ditolak bila menyelisihi. Ini adalah keadaan mayoritas perawi shahih dan hasan.
3. Perawi yang diterima bila ada mutab'ah, dan ditolak bila bersendirian. Ini adalah perawi perawi yang memliki kelemahan yang tidak berat.
4. Perawi perawi yang tetap tidak diterima walaupun ada mutaba'ah. Apalagi bila sendirian. Ini adalah perawi perawi yang berat kelemahannya.
Syarat kelima: Tidak ditemukan padanya illat.
Illat adalah ungkapan tentang sebab yang tersembunyi dan merusak. Dimana secara lahiriyah hadits tersebut selamat darinya. Namun setelah dikumpulkan semua jalannya tampaklah bahwa ada padanya illat.
Jadi illat itu harus memenuhi dua syarat yaitu tersembunyi dan merusak sanad atau matan atau keduanya.
Jenis illat
Illat terdapat pada sanad dengan memursalkan yang maushul misalnya. Terdapat juga pada matan karena kesalahan perawinya atau keduanya.
Yang sering terjadi illat itu terdapat pada sanad.
Pembahasan illat akan dibahas lagi di pembahasan hadits mu'allall إن شاء الله
Bagaimana mengetahui illat?
Diketahui illat dengan beberapa cara:
1. Ilham dari Allah. Seorang alim hadits diberikan firasat yang amat kuat untuk merasakan adanya illat. Abdurrohman bin Mahdi berkata: Mengetahui illat hadits adalah ilham.
2. Seringnya membahas hadits dan perawi perawinya.
3. Mengumpulkan semua jalan jalannya dan membandingkan tingkat ketsiqohannya.
4. Pernyataan dari seorang ulama hadits terkemuka bahwa terdapat illat pada hadits tersebut.
Sanad yang paling shahih.
Setelah kita mengetahui syarat syarat hadits shahih. Kita akan melanjutkan membahas tentang sanad yang paling shahih.
Para ulama berbeda pendapat tentang sanad yang paling shahih. Yang paling kuat adalah tidak bisa kita pastikan mana yang paling shahih karena amat sulit untuk mewujudkan kriteria derajat yang paling tinggi dari keshahihan.
Namun para ulama menyebutkan sanad sanad yang paling shahih:
Menurut Imam al-Bukhari, "Sanad yang paling shahih adalah riwayat dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar.
Ibnu Hanbal dan Ishaq bin Rahuuyah: Riwayat dari Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah bin Umar dari Abdullah bin Umar.
Menurut Al-Ijliy dan Ibnu al-Mubarak: Riwayat dari Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah bin Mas'ud.
Ibnu Ma'in : Riwayat dari Sulaiman al-A'masy dari Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i dari Alqamah dari Abdullah bin Mas'ud.
Sementara imam Al Hakim memberikan urutan sanad yang paling shahih sesuai jalur shahabatnya. Yaitu:
Sanad Abu Bakr Ash-Shiddiiq yang paling shahih adalah :
1. Ismaa’iil bin Abu Khaalid – Qais bin Abi Haazim – Abu Bakr Ash-Shiddiiq
Sanad ‘Umar bin Al-Khaththaab yang paling shahih adalah :
2. Az-Zuhriy – Saalim bin ‘Abdillaah bin ‘Umar – Ayahnya – Kakeknya ; ‘Umar
Sanad Abu Hurairah yang paling shahih adalah :
3. Az-Zuhriy – Sa’iid bin Al-Musayyab – Abu Hurairah
Dan diriwayatkan sebelumnya dari Al-Bukhaariy, sanad paling shahih Abu Hurairah ini : Abu Az-Zinaad – Al-A’raj – Abu Hurairah
Dihikayatkan oleh yang lainnya dari Ibnul Madiiniy : Hammaad bin Zaid – Ayyuub – Muhammad bin Siiriin – Abu Hurairah
Sanad Ibnu ‘Umar yang paling shahih :
4. Maalik – Naafi’ – Ibnu ‘Umar
Sanad ‘Aaisyah yang paling shahih :
5. ‘Ubaidullaah bin ‘Umar – Al-Qaasim bin Muhammad – ‘Aaisyah
Yahyaa bin Ma’iin berkata, “Susunan ini adalah Syabakah Adz-Dzahab (jaringan sanad emas).” Lalu termasuk sanad ‘Aaisyah yang paling shahih pula adalah : Az-Zuhriy – ‘Urwah bin Az-Zubair – ‘Aaisyah
Sanad ‘Abdullaah bin Mas’uud yang paling shahih :
6. Sufyaan Ats-Tsauriy – Manshuur bin Al-Mu’tamir – Ibraahiim An-Nakha’iy – ‘Alqamah bin Qais – Ibnu Mas’uud
Sanad Anas bin Maalik yang paling shahih :
7. Maalik – Az-Zuhriy – Anas
Sanad Sa’d bin Abi Waqqaash yang paling shahih :
8. ‘Aliy Zainul ‘Abidin bin Al-Husain bin ‘Aliy – Sa’iid bin Al-Musayyab – Sa’d bin Abi Waqqaash
Sementara sanad penduduk Makkah yang paling shahih adalah :
1. Sufyaan bin ‘Uyainah – ‘Amr bin Diinaar – Jaabir bin ‘Abdillaah
Sanad penduduk Yamaan yang paling shahih :
2. Ma’mar bin Raasyid – Hammaam bin Munabbih – Abu Hurairah
Sanad penduduk Mesir yang paling tsabit :
3. Al-Laits bin Sa’d – Yaziid bin Abu Habiib – Abul Khair – ‘Uqbah bin ‘Aamir
Sanad penduduk Khurasan yang paling tsabit :
4. Al-Husain bin Waaqid – ‘Abdullaah bin Buraidah – Ayahnya ; Buraidah Al-Aslamiy
Dan sanad penduduk Syaam yang paling tsabit :
5. Al-Auzaa’iy – Hassaan bin ‘Athiyyah – dari sahabat.
Tingkatan hadits shahih
Hadits shahih itu bertingkat tingkat dilihat dari tingkatan ketsiqohan perawi perawinya.
Manfaat mengenal tingkatan hadits itu di saat terjadi pertentangan dan tidak mungkin dikompromikan. Maka hadits yang lebih shahih tentu lebih diunggulkan dari yang lebih rendah darinya
Tujuh Tingkatan Hadits Shohih
1) Hadits yang diriwayatkan secara sepakat oleh al-Bukhari dan Muslim (Ini tingkatan paling tinggi)
2) Hadits yang diriwayatkan secara tersendiri oleh al-Bukhari
3) Hadits yang dirwayatkan secara tersendiri oleh Muslim
4) Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan keduanya sedangkan keduanya tidak mengeluarkannya
5) Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan al-Bukhari sementara dia tidak mengeluarkannya
6) Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan Muslim sementara dia tidak mengeluarkannya
7) Hadits yang dinilai shahih oleh ulama selain keduanya seperti Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibbân yang bukan berdasarkan persyaratan kedua imam hadits tersebut (al-Bukhari dan Muslim).
Kitab kitab kumpulan hadits shahih
Yang pertama kali mengumpulkan hadits shahih adalah imam Al Bukhari rahimahullah, lalu setelahnya imam Muslim. Kedua buku ini disepakati oleh para ulama akan keshahihannya kecuali beberapa hadits yang dikritik oleh para ulama setelahnya.
Lalu diikuti oleh imam ibnu Khuzaimah. Beliau menulis kitab shahih juga namun syarat beliau termasuk kategori longgar. Kemudian diikuti oleh muridnya yaitu ibnu Hibban namun beliau lebih longgar dari gurunya.
Lalu diikuti oleh imam Al Hakim dengan kitab mustadroknya. Namun beliau terlalu longgar dan banyak terdapat kekeliruan padanya. Hal ini dikarenakan beliau menulis kitabnya dua kali. Kali pertama hanya sebatas mengumpulkan, dan kali kedua lebih menyaringnya lagi. Namun hanya sampai sepertiga kitab saja karena beliau didahului oleh ajal. Oleh karena itu seperti tiga pertama lebih bersih dibandingkan dua pertiga sisanya. Semoga Allah memaafkan beliau.
Kita akan membahas kitab kitab tersebut satu persatu in sya Allah.
==oOo==
Friday, November 18, 2016
HUKUM HADITS AHAD
Setelah kita mengenal hadits ahad, maka ketahuilah bahwa semua ulama bersepakat wajibnya menerima hadits ahad baik dalam hukum maupun dalam aqidah bahkan dalam semua sisi agama.
“Al-Imam Asy Syafi’i berkata dalam kitab beliau Ar Risalah, "Apabila satu orang boleh berbicara dalam suatu cabang ilmu tertentu, bahwa kaum muslimin yang lalu maupun yang sekarang telah bersepakat atas validnya berargumen dengan hadits ahad dan mencukupkan diri dengannya. Dan tidak diketahui seorang pun fuqaha’ dari kaum muslimin kecuali mereka menetapkan validitas argumen dengan hadits ahad." Maka boleh juga untukku menetapkannya Akan tetapi aku berkata, "Aku tidak hafal adanya seorang pun fuqaha kaum muslimin yang berselisih dalam masalah penetapan khabar ahad."
Maksudnya beliau tidak mengetahui adanya perselisihan. Beliau tidak menyatakan dengan tegas adanya ijma sebagai bentuk kehati hatian dan waro'. Tetapi adanya ijma wajibnya menerima kabar ahad telah dinyatakan oleh banyak ulama.
“Al-Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berkata, "Adapun tingkatan yang kedelapan: Meyakini telah bersepakatnya umat atas hal-hal yang telah diketahui dan diyakini, yaitu dengan menerima hadits-hadits dan menetapkan sifat-sifat Rabb Ta’ala dengannya. Dalam hal ini tidak boleh meragukan suatu khabar yang sedikit penukilnya, yaitu dari kalangan shahabat radhiyallahu ‘anhum. Merekalah yang meriwayatkan hadits-hadits dan sebagian mereka saling bertemu satu sama lain dan saling menerima kabar tersebut, dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkari riwayat (ahad) tersebut. Kemudian bertemulah mereka dengan segenap tabi’in, dari awal sampai akhir’” (Mukhtashar As Shawa’iq Al Mursalah).
“Al-Imam Ibn Abdil Barr berkata mengenai khabar ahad dan sikap para ulama terhadapnya, ‘Seluruh ulama berpegang dengan khabar ahad yang ‘adl dalam masalah aqidah, mereka menetapkan loyalitas dan permusuhan dengan khabar ahad, meyakininya sebagai sumber dalam syariat dan agama, dan seluruh ahlus sunnah bersepakat dalam hal ini –selesai kutipan dari kitab At Tamhid 1/8.
Subscribe to:
Posts (Atom)