“Semoga Allah memberikan nudlrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya, berapa banyak orang yang membawa fiqih kepada orang yang lebih faqih darinya, ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasehati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jama'ah mereka karena do'a mereka meliputi dari belakang mereka”
Saturday, November 19, 2016
HADITS MURSAL
Definisi
مَا نَسَبَهُ التَّابِعِي –الَّذِيْ سَمِعَ مِنَ الصَّحَابَةِ- إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ
Hadits yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang mendengarkan hadits dari shahabat- kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.
Bentuk ungkapan hadits mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah satu sifat beliau saw.
Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya Al Mushannaf(5281)
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum.”
Atha’ dalam hadits di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang tabi’in besar, ia mendengarkan hadits dari sejumlah shahabat, tetapi riwayatnya dari Rasulullah adalah mursal.
Apakah Hadits Mursal Bisa Menjadi Hujjah?
Mengenai masalah ini, terjadi silang pendapat di antara para ulama.
Pendapat pertama: Hadits mursal adalah hadits dho’if dan tertolak.
Yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas ulama pakar hadits, serta kebanyakan ulama ushul dan fiqh. Alasan mereka karena dalam hadits mursal terdapat jahalah perowi (ada perowi yang tidak diketahui keadaannya), boleh jadi yang terhapus adalah selain sahabat.
Pendapat kedua: Hadits mursal adalah hadits shahih, bisa dijadikan hujjah.
Yang berpendapat seperti ini adalah tiga ulama madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad) dan juga sekelompok ulama lainnya. Namun mereka memberi syarat, tabi’in yang meriwayatkan hadits mursal harus tsiqoh (terpercaya), sehingga ia tidak meriwayatkan selain dari yang tsiqoh. Hujjah mereka adalah bahwa tabi’in yang tsiqoh mustahil ia katakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, kecuali ia mendengarnya dari yang tsiqoh pula.
Pendapat ketiga: Hadits mursal bisa diterima dengan memenuhi syarat.
Inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan ulama lainnya.
Syarat yang harus dipenuhi ada empat. Tiga syarat berkaitan dengan perowi dan satu syarat berkaitan dengan hadits mursalnya. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Yang meriwayatkan hadits mursal adalah tabi’in senior (bukan junior).Tabi’in tersebut dikatakan tsiqoh oleh orang yang meriwayatkannya.Didukung oleh pakar hadits terpercaya lainnya yang tidak menyelisihinya.Hadits mursal tersebut didukung oleh salah satu dari: (1) hadits musnad, (2) hadits mursal lain, (3) bersesuaian dengan perkataan sahabat, atau (4) fatwa mayoritas ulama.
#Macam macam Mursal dilihat dari kekuatannya.
1. Mursal shahabat. ini adalah hujjah. karena shahabat tidak mengambil kecuali dari shahabat lagi sedangkan para shahabat semuanya adil.
2. Mursal Kibaar Tabi'in seperti Mursal Sa'id bin Musayyib.
3. Mursal Tabi'in yang tidak meriwayatkan kecuali dari perawi yang tsiqoh. Seperti Mursal Muhammad bin Sirin.
4. Mursal tabi'in pertengahan yang tidak meriwayatkan kecuali dari perawi yang tsiqoh seperti mursal Atho bin Robah.
5. Mursal Tabi'in kecil. Ini adalah mursal yang paling lemah.
Yang dapat dijadikan hujjah adalah mursal shahabat. Kemudian di bawahnya mursal kibaar tabi'in. ia bisa diterima bila ada qorinah yang menguatkannya. Adapun yang lainnya adalah lemah. wallahu a'lam
==oOo==
MACAM-MACAM HADITS DHAIF - HADITS MU'ALLAQ
Macam macam hadits dlaif.
Hadits dloif yang disebabkan oleh terputusnya sanad ada beberapa macam:
1. Mu'allaq.
2. Mursal.
3. Mu'dlol.
4. Munqothi'.
5. Mudallas.
6. Mursal Khofi.
1. Hadits Mu'allaq.
Defini.
مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ
Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang perawi atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.
Penjelasan Definisi
Awal Sanad, dihitung dari penyusun kitab.
Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru, dan seterusnya dihilangkan sanadnya
Sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam”
Contoh; Diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab Al Iman, Bab: Husnu Islami Al Mar’i (1/17), ia mengatakan,
قَالَ مَالِكٌ، أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَّارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلْفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةٍ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا، إِلاَّ يَتَجَاوَزُ اللهُ عَنْهَا
Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam, bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu. Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai 700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.
Al Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadits dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.
Contoh lain:
Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli Al Baul, (1/51)
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ الْقُبْرِ: كَانَ لاَ تَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak membersihkan kencingnya.
Al Bukhari menghilangkan semuasanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”.
Hadits hadits mu'allaq yang ada dalam shahih Bukhari.
Telah kita sebutkan bahwa hadits mu'allaq termasuk hadits lemah karena sanadnya yang terputus. Namun bagaimana dengan hadits hadits mu'allaq yang terdapat dalam shahih Bukhari? Sementara ia adalah buku yang telah disepakati keshahihannya?
Al Hafidz ibnu Hajar menjawab dalam kitab Hadyussari muqoddimah fathul baari syarah shahih Bukhari. Secara ringkas bahwa hadits hadits mu'allaq yang ada dalam shahih Bukhari ada yang marfu' (dinisbatkan kepada Nabi) dan ada yang mauquf (dinisbatkan kepada shahabat).
Adapun yang marfu' ada dua macam:
Pertama: Yang disebutkan oleh Al Bukhori di tempat lain dalam shahihnya secara bersambung.
Sebab beliau menyebutkannya secara mu'allaq karena beliau biasanya tidak mengulangi sanad kecuali bila ada faidahnya. Bila tidak ada maka beliau sebutkan secara mu'allaq agar tidak menjadi panjang.
Kedua: Yang hanya disebutkan secara mu'allaq saja. Ini ada dua macam:
1. Yang disebutkan dengan jazm yaitu menggunakan kata kerja aktif.
Jenis ini hukumnya shahih sampai kepada perawi yang dita'liq. Namun setelah perawi tersebut sampai kepada shahabat perlu diperiksa statusnya, dan ini ada dua macam:
A. Yang masuk dalam syaratnya. Sebab beliau menjadikannya mu'allaq diantaranya adalah karena beliau telah menyebutkan hadits lain yang maushul yang mewakilinya. Atau karena tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Atau karena merasa ragu dalam mendengar dari syaikhnya. Atau mendengarnya dalam rangka mudzakaroh saja.
Jenis ini biasanya yang beliau riwayatkan dari guru gurunya.
B. Yang tidak masuk dalam syaratnya.
Jenis ini ada yang shahih sesuai syarat ulama lain. Contohnya imam Bukhari berkata, "Berkata Aisyah, "Nabi selalu berdzikir pada setiap keadaannya. Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Ada juga hasan yang dapat dijadikan hujjah. Contohnya perkataan imam Bukhari: "Berkata Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya: "Allah lebih berhak untuk kamu merasa malu kepadaNya dari manusia."
Dan terkadang lemah bukan karena perawi perawinya tapi karena adanya keterputusan yang ringan dalam sanadnya. Contohnya perkataan Bukhari: "Berkata Thawus berkata Mu'adz bin Jabal kepada penduduk Yaman: "Bawakan kepadaku pakaian sebagai ganti gandum untuk sedekah..dst. Sanadnya shahih kepada Thawus tapi Thawus tidak mendengar dari Muadz.
2. Yang disebutkan dengan bentuk tamridl yaitu menggunakan kata kerja pasif.
Jenis ini tidak bisa dipastikan keshahihannya kepada perawi yang dita'liq, Jenis ini ada yang shahih dan ada juga yang tidak shahih.Inipun ada dua macam:
A. Yang disebutkan di tempat lain dalam shahihnya.
Adapun yang shahih, tidak didapati yang sesuai dengan syaratnya kecuali sedikit sekali. Dan biasanya beliau lakukan untuk periwayatan secara makna. Contohnya perkataan Bukhari: "Disebutkan dari ibnu Abbas dari Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai ruqyah dengan al fatihah."
Bukhari menyebutkan hadits tersebut dalam tempat lain dalam shahihnya dari jalan Ubaidillah bin Al Akhnas dari ibnu Abi Mulaikah dari ibnu Abbas tentang kisah beberapa shahabat yang singgah di sebuah perkampungan lalu kepala kampung tersebut tersengat kalajengking dan diruqyah oleh seorang shahabat dengan alfatihah.
B. Yang tidak disebutkan dalam tempat lain dalam shahihnya.
Jenis ini ada yang shahih tetapi tidak sesuai dengan syaratnya. Ada juga yang hasan dan ada juga yang dlaif akan tetapi sesuai dengan yang diamalkan oleh para ulama. Ada juga yang dlaif yang tidak memiliki penguat.
Contoh yang shahih yaitu perkataam Bukhari: "Disebutkan dari Abdullah bin Saib ia berkata, "Rasulullah membaca surat almukminun dalam sholat shubuh. Ketika sampai kepada ayat tentang Musa dan Harus beliau batuk lalu ruku." Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Contoh yang hasan yaitu perkata Bukhari: "Dan disebutkan dari Utsman bin Affan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Jika kamu menjual maka wakilkanlah dan jika kamu membeli maka timbanglah."
Contoh yang dlaif dan sesuai dengan pengamalan ulama yaitu perkataan Bukhari: Disebutkan dari Nabi bahwa beliau memerintahkan untuk membayarkan hutang sebelum melaksanakan wasiat.
Hadits ini diriwayatkan oleh At Turmidzi dalam sanadnya terdapat Harits Al A'war seorang perawi yang lemah namun para ulama bersepakat mengamalkan makna hadits tersebut.
Contoh yang dlaif yang tidak dikuatkan oleh amalan para ulama sangat sedikit sekali dan biasanya Bukhari mengomentarinya dengan kelemahan. Contohnya perkataan Bukhari: "Disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu': Tidak boleh imam sholat sunnah di tempatnya." Bukhari berkata: "Tidak shahih."
Adapun riwayat riwayat mu'allaq yang mauquf maka beliau menjazm yang shahih walaupun tidak sesuai dengan syaratnya
Beliau membawakan fatawa fatawa shahabat dan tabi'in dalam penafsiran ayat untuk menguatkan pendapat yang ia pilih dalam permasalahan yang diperselisihkan diantara para ulama.
==oOo==
Hadits dloif yang disebabkan oleh terputusnya sanad ada beberapa macam:
1. Mu'allaq.
2. Mursal.
3. Mu'dlol.
4. Munqothi'.
5. Mudallas.
6. Mursal Khofi.
1. Hadits Mu'allaq.
Defini.
مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ
Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang perawi atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.
Penjelasan Definisi
Awal Sanad, dihitung dari penyusun kitab.
Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru, dan seterusnya dihilangkan sanadnya
Sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam”
Contoh; Diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab Al Iman, Bab: Husnu Islami Al Mar’i (1/17), ia mengatakan,
قَالَ مَالِكٌ، أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَّارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلْفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةٍ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا، إِلاَّ يَتَجَاوَزُ اللهُ عَنْهَا
Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam, bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu. Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai 700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.
Al Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadits dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.
Contoh lain:
Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli Al Baul, (1/51)
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ الْقُبْرِ: كَانَ لاَ تَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak membersihkan kencingnya.
Al Bukhari menghilangkan semuasanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”.
Hadits hadits mu'allaq yang ada dalam shahih Bukhari.
Telah kita sebutkan bahwa hadits mu'allaq termasuk hadits lemah karena sanadnya yang terputus. Namun bagaimana dengan hadits hadits mu'allaq yang terdapat dalam shahih Bukhari? Sementara ia adalah buku yang telah disepakati keshahihannya?
Al Hafidz ibnu Hajar menjawab dalam kitab Hadyussari muqoddimah fathul baari syarah shahih Bukhari. Secara ringkas bahwa hadits hadits mu'allaq yang ada dalam shahih Bukhari ada yang marfu' (dinisbatkan kepada Nabi) dan ada yang mauquf (dinisbatkan kepada shahabat).
Adapun yang marfu' ada dua macam:
Pertama: Yang disebutkan oleh Al Bukhori di tempat lain dalam shahihnya secara bersambung.
Sebab beliau menyebutkannya secara mu'allaq karena beliau biasanya tidak mengulangi sanad kecuali bila ada faidahnya. Bila tidak ada maka beliau sebutkan secara mu'allaq agar tidak menjadi panjang.
Kedua: Yang hanya disebutkan secara mu'allaq saja. Ini ada dua macam:
1. Yang disebutkan dengan jazm yaitu menggunakan kata kerja aktif.
Jenis ini hukumnya shahih sampai kepada perawi yang dita'liq. Namun setelah perawi tersebut sampai kepada shahabat perlu diperiksa statusnya, dan ini ada dua macam:
A. Yang masuk dalam syaratnya. Sebab beliau menjadikannya mu'allaq diantaranya adalah karena beliau telah menyebutkan hadits lain yang maushul yang mewakilinya. Atau karena tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Atau karena merasa ragu dalam mendengar dari syaikhnya. Atau mendengarnya dalam rangka mudzakaroh saja.
Jenis ini biasanya yang beliau riwayatkan dari guru gurunya.
B. Yang tidak masuk dalam syaratnya.
Jenis ini ada yang shahih sesuai syarat ulama lain. Contohnya imam Bukhari berkata, "Berkata Aisyah, "Nabi selalu berdzikir pada setiap keadaannya. Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Ada juga hasan yang dapat dijadikan hujjah. Contohnya perkataan imam Bukhari: "Berkata Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya: "Allah lebih berhak untuk kamu merasa malu kepadaNya dari manusia."
Dan terkadang lemah bukan karena perawi perawinya tapi karena adanya keterputusan yang ringan dalam sanadnya. Contohnya perkataan Bukhari: "Berkata Thawus berkata Mu'adz bin Jabal kepada penduduk Yaman: "Bawakan kepadaku pakaian sebagai ganti gandum untuk sedekah..dst. Sanadnya shahih kepada Thawus tapi Thawus tidak mendengar dari Muadz.
2. Yang disebutkan dengan bentuk tamridl yaitu menggunakan kata kerja pasif.
Jenis ini tidak bisa dipastikan keshahihannya kepada perawi yang dita'liq, Jenis ini ada yang shahih dan ada juga yang tidak shahih.Inipun ada dua macam:
A. Yang disebutkan di tempat lain dalam shahihnya.
Adapun yang shahih, tidak didapati yang sesuai dengan syaratnya kecuali sedikit sekali. Dan biasanya beliau lakukan untuk periwayatan secara makna. Contohnya perkataan Bukhari: "Disebutkan dari ibnu Abbas dari Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai ruqyah dengan al fatihah."
Bukhari menyebutkan hadits tersebut dalam tempat lain dalam shahihnya dari jalan Ubaidillah bin Al Akhnas dari ibnu Abi Mulaikah dari ibnu Abbas tentang kisah beberapa shahabat yang singgah di sebuah perkampungan lalu kepala kampung tersebut tersengat kalajengking dan diruqyah oleh seorang shahabat dengan alfatihah.
B. Yang tidak disebutkan dalam tempat lain dalam shahihnya.
Jenis ini ada yang shahih tetapi tidak sesuai dengan syaratnya. Ada juga yang hasan dan ada juga yang dlaif akan tetapi sesuai dengan yang diamalkan oleh para ulama. Ada juga yang dlaif yang tidak memiliki penguat.
Contoh yang shahih yaitu perkataam Bukhari: "Disebutkan dari Abdullah bin Saib ia berkata, "Rasulullah membaca surat almukminun dalam sholat shubuh. Ketika sampai kepada ayat tentang Musa dan Harus beliau batuk lalu ruku." Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Contoh yang hasan yaitu perkata Bukhari: "Dan disebutkan dari Utsman bin Affan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Jika kamu menjual maka wakilkanlah dan jika kamu membeli maka timbanglah."
Contoh yang dlaif dan sesuai dengan pengamalan ulama yaitu perkataan Bukhari: Disebutkan dari Nabi bahwa beliau memerintahkan untuk membayarkan hutang sebelum melaksanakan wasiat.
Hadits ini diriwayatkan oleh At Turmidzi dalam sanadnya terdapat Harits Al A'war seorang perawi yang lemah namun para ulama bersepakat mengamalkan makna hadits tersebut.
Contoh yang dlaif yang tidak dikuatkan oleh amalan para ulama sangat sedikit sekali dan biasanya Bukhari mengomentarinya dengan kelemahan. Contohnya perkataan Bukhari: "Disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu': Tidak boleh imam sholat sunnah di tempatnya." Bukhari berkata: "Tidak shahih."
Adapun riwayat riwayat mu'allaq yang mauquf maka beliau menjazm yang shahih walaupun tidak sesuai dengan syaratnya
Beliau membawakan fatawa fatawa shahabat dan tabi'in dalam penafsiran ayat untuk menguatkan pendapat yang ia pilih dalam permasalahan yang diperselisihkan diantara para ulama.
==oOo==
HADITS LEMAH
Hadits lemah atau dlaif adalah hadits yang tidak terpenuhi padanya salah satu syarat hadits shahih dan hasan.
Sebab kelemahan hadits ada dua:
1. Terputusnya sanad. Baik terputusnya di awal atau di akhir atau ditengah, baik gugurnya perawi itu satu odang atau lebih. Dan setiap itu ada namanya tersendiri sebagaimana nanti akan di bahas.
2. Cacat pada perawinya.
Cacat yang ada pada perawi ada dua macam:
A. Cacat pada keadilannya.
Ada lima jenis cacat yang berhubungan dengan keadilan perawi hadits, yaitu:
Berdusta,
tertuduh berdusta,
berbuat dosa besar (fasiq),
berbuat bid'ah,
dan majhul.
B. Cacat yang berhubungan dengan kedlobitan perawi.
Inipun ada lima jenis, yaitu:
Buruk hafalan,
Banyak wahm,
Banyak menyelisihi,
Ghoflah (lalai).
Fuhsyul gholath (Amat banyak salahnya).
Ada juga sebab kelemahan hadits yang tidak berhubungan dengan keadilan dan kedlabitan seperti tadlis.
==oOo==
HASAN LIGHAIRIHI
Definisi imam At Tirmidzi tentang hadits hasan sebetulnya cocok untuk hasan lighairihi.
Beliau berkata, “semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan”.
Artinya bila suatu hadits yang lemahnya tidak berat, dikuatkan oleh jalan lain yang sama kelemahannya maka ia naik derajatnya menjadi Hasan Lighairihi.
Jadi sebetulnya hasan lighairihi itu asalnya adalah hadits lemah, namun dikuatkan oleh jalan lain yang selevel sehingga menjadi hasan dengannya.
Hadits yang tidak berat kelemahannya adalah bila perawinya bukan perawi pendusta atau tertuduh dusta, atau fahisyul gholat (sangat banyak kesalahannya) dan bukan hadits yang syadz.
Adapun bila perawinya dlo'if saja atau buruk hafalannya, atau majhul atau sanadnya terputus, maka ini tidak berat kelemahannya.
Dlo'if yang tidak berat + dlo'if yang tidak berat = hasan lighairihi.
Dlo'if yang tidak berat + mursal yang shahih = hasan lighairihi.
Dlo'if yang berat + dlo'if yang tidak berat= dlo'if.
Contoh Hasan Lighairihi
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah dan beliau mengatakannya hasan, dari jalur Syu’bah bin ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dari bapaknya, bahwasanya ada seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar dua sendal. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya:
أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ ». فَقَالَتْ : نَعَمْ فَأَجَازَ
”Apakah engkau rela (ridha) sebagai gantimu dan hartamu dua sandal (maksudnya apakah engaku rela maharmu dua sandal).” Perempuan itu menjawab:”Iya (saya rela)” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata:”Dan dalam bab ini ada hadits dari ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisayh radhiyallahu 'anhum.”
Maka ‘Ashim adalah seorang yang dha’if disebabkan buruknya hafalan. Namun imam at-Tirmidzi telah mengatakan bahwa hadits ini hasan dikarenakan datangnya riwayat ini dari banyak jalan.
Hadits hasan lighairihi termasuk hadits maqbul dan bisa dijadikan hujjah baik dalam hukum maupun aqidah.
==oOo==
HADITS HASAN
Hadits Hasan ada dua macam: Hasan lidzatihi dan hasan lighairihi.
Hasan lidzatihi.
Definisi yang paling bagus adalah definisi Ibnu Hajar: beliau berkata, ia adalah hadis ahad yang diriwayatkan oleh yang adil, sempurna ke-dhabit-annya, bersanbung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz maka dia adalah hadis shahih li-dzatihi, lalu jika ringan ke-dhabit-annya maka dia adalah hadis hasan li dszatihi.
Dari definisi beliau ini dapat kita lihat bahwa perbedaan hadits shahih dengan hadits hasan adalah dalam masalah kedlabitan saja.
Bila kedlabitannya sempurna maka ia shahih haditsnya. Perawi yang sempurna kedlabitannya diungkapkan oleh para ulama dengan istilah: Tsiqoh.
Bila kedlabitannya kurang maka disebut hasan. para ulama mengungkapkan perawi yang kurang kedlabitannya dengan istilah shoduq atau laa basa bihi atau laisa bihi basa.
contoh hadits hasan
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (( أكثروا من شهادة أن لا إله إلا الله قبل أن يحال بينكم و بينها, و لقينو ها موتاكم ))
“Dari Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah bersyahadat Laa ilaaha illallahu (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah) sebelum kalian terhalangi darinya. Dan ajarilah syahadat tersebut kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut diantara kalian”.
Hadits ini derajatnya hasan karena di sanadnya ada rowi yang bernama Dhimam bin Isma’il.
Al Hafizh Adz Dzahabi rahimahullah berkomentar tentang dirinya : “Shalihul hadits, sebagian ulama melemahkan dirinya tanpa hujjah”.
Abu Zur’ah Al ‘Iroqy rahimahullah dalam kitab Dzailul Kaasyif (hal 144)menukil komentar Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah terhadap Dhimam bin Isma’il : “Shalihul hadits”. Dan juga komentar Abu Hatim rahimahullah : “Shoduq dan ahli ibadah”. Dan juga komentar An Nasa’I rahimahullah : “Laa ba’sa bihi”.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkomentar tentangnya : “Shoduq tapi terkadang salah (hafalannya)”
Maka hadits seperti ini minimal berderajat hasan.
(Disarikan dari At Ta’liqaat Al Atsariyyah ‘alal Manzhumah Al Baiquniyyah karya Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah hal. 22-23, cet. Daar Ibnul Jauzy)
Hukum hadits hasan.
Hadits hasan dalam hal statusnya sebagai hujjah sama seperti hadits shahih, yakni sama-sama bisa dipakai sebagai hujjah, meskipun kekuatannya lebih lemah daripada hadits shahih. Oleh karena itu, seluruh fuqoha berhujjah dengan hadits hasan dan beramal dengannya. Mayoritas para ahli hadits dan ulama ushuliyyun juga berhujjah dengan hadits hasan.
==oOo==
HADITS SHAHIH
Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan perawi perawinya yang adil dan sempurna kedlobitannya, tidak syadz dan tidak mengandung illat yang merusak keabsahannya.
Definisi ini memberikan kepada kita faidah bahwa hadits shahih adalah yang terpenuhi padanya lima syarat:
Syarat pertama: Bersambung sanadnya. Dari awal sanad sampai akhir sanad.
Kebersambungan sanad ada yang sharih (jelas) yaitu dengan menggunakan lafadz yang menunjukkan kepada mendengar atau mengambil langsung dari gurunya seperti lafadz: haddatsana, akhbarona, sami'tu dan semacamnya.
Ada juga yang tidak shorih, yaitu dengan menggunakan lafadz yang mengandung ihtimal (kemungkinan) mendengar atau tidak, seperti lafadz 'an (dari), dan qoola (ia berkata).
Lafadz yang tidak shorih ini dianggap bersambung bila:
1. Perawinya tidak mudallis. Akan dibahas makna mudallis pada tempatnya in sya Allah.
2. Ada kemungkinan besar bertemu, seperti sezaman dan satu daerah dan sebagainya.
Jika perawinya mudallis maka tidak diterima periwayatannya dengan menggunakan lafadz 'an atau qoola. Dan diterima bila menggunakan lafadz yang shorih ssperti haddatsana dsb bila perawi mudallis ini tsiqoh.
Kecuali bila perawi mudallis ini amat banyak meriwayatkan dari seorang syaikh maka perbuatan para ulama menunjukkan tetap diterima seperti periwayatan Al A'masy dari ibrahim An Nakho'iy dan sebagainya.
Demikian pula tidak diterima bila ada indikasi atau pernyataan ulama bahwa perawi tersebut tidak mendengar dari syaikhnya.
Syarat kedua: Perawinya adil.
Disebut adil apabila memenuhi lima syarat:
1. Muslim. Maka periwayatan orang kafir tidak diterima. kecuali bila ia masuk islam dan meriwayatkan apa yang ia dengar di saat kafir setelah islamnya.
2. Baligh. diterima Apa yang ia dengar di saat belum baligh lalu disampaikan setelah baligh.
3. Berakal.
4. Tidak fasiq. Yaitu pelaku dosa besar atau pelaku bid'ah. Adapun pelaku dosa besar maka tidak boleh diterima secara mutlak. Sedangkan pelaku bid'ah dapat diterima jika ia tsiqoh, amanah, dan tidak menghalalkan dusta.
5. Tidak melakukan khowarim almuruah. Seperti terbiasa meninggalkan sunnah sunnah muakkadah, atau melakukan adab adab yang buruk. maka yang seperti ini tercela pelakunya.
Syarat ketiga: Dlobith
Dlobith artinya menguasai hadits yang ia riwayatkan dan selamat dari kesalahan atau kelalaian.
Dlobith ada dua macam:
1. Dlobith shodr. Yaitu menguasai hadits dengan hafalan dan hafalannya tidak berubah sampai akhir hayatnya. bila berubah maka periwayatan setelah berubah tidak diterima.
2. Dlobith kitab. Yaitu menguasai dengan kitab, dimana ia memiliki catatan yang selamat dari kesalahan dan telah dimuqobalah dengan kitab asalnya.
Sebagian perawi hadits ada yang diterima periwayatannya bila meriwayatkan dari hafalan tapi tidak diterima bila meriwayatkan dari catatan. Sebagian lagi ada yang sebaliknya. Dan ada juga yang diterima dari keduanya.
Bagaimana mengetahui kedlabitan perawi?
Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu:
Pertama: Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan ke-dhabit-annya.
Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dhabit. Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima.
Kedua:Menguji perawi.
Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya. Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat.
Hal hal yang meniadakan kedlabitan.
Ada tujuh perkara yang merusak kedlabitan perawi hadits, yaitu:
1. Katsrotul wahm: Yaitu perawi banyak melakukan wahm (kesalahan karena kurangnya menguasai) seperti memursalkan hadits yang harusnya mausul. Atau memuqufkan hadits yang seharusnya marfu dan sebaliknya.
2. Seringkali menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih tsiqot.
3. Buruk hafalan. Yaitu sisi salahnya tidak dapat mengalahkan sisi benarnya, artinya dua kemungkinan itu sama sama kuat.
4. Fuhsyul gholath. Yaitu kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits jauh lebih banyak dari periwayatannya yang benar.
5. Syiddatul ghoflah. Yaitu perawi tidak memiliki kepiawaian untuk membedakan mana riwayatnya yang benar dan mana yang salah.
6. Terlalu longgar dalam catatannya sehingga ia tidak berusaha membetulkan kesalahannya atau membandingkannya dengan kitab asal. Ini khusus untuk dlobit kitab.
7. Tidak memiliki ilmu tentang apa saja yang merusak makna hadits. Ini khusus ketika meriwayatkan secara makna.
Syarat keempat: Tidak syadz
Syadz adalah periwayatan perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi periwayatan perawi yang lebih tsiqoh darinya.
Perawi maqbul maksudnya adalah perawi yang diterima baik ia berstatus tsiqoh yang haditsnya shahih atau shoduq yang haditsnya hasan.
Tatacara mengetahui syadz:
Ada dua cara untuk mengetahui apakah suatu hadits itu syadz atau tidak, yaitu:
1. Mengumpulkan semua jalan jalan hadits dan lafadz lafadznya dari kitab kitab hadits untuk melihat apakah ada perselisihan para perawi hadits tersebut pada sanad dan matannya atau tidak. Bila terjadi perselisihan, maka kita gunakan cara kedua:
2. Memperhatikan derajat derajat ketsiqohan perawi dan membandingkannya, mana yang lebih tsiqoh dan mana yang tidak. Periwayatan yang lebih tsiqoh tentu lebih didahulukan.
Untuk mengetahui derajat ketsiqohannya tentu harus merujuk kitab kitab aljarh watta'dil.
Derajat perawi hadits.
Perawi perawi hadits itu berderajat:
1. Perawi yang amat tsiqoh, dimana periwayatannya tetap diterima walaupun diselisihi oleh perawi lain yang tsiqoh seperti para imam masyhur seperti imam Ahmad, Ali bin AlMadini, Ak Bukhari, dan sebagainya.
2. Perawi yang tsiqoh dan diterima periwayatannya bila bersendirian dan ditolak bila menyelisihi. Ini adalah keadaan mayoritas perawi shahih dan hasan.
3. Perawi yang diterima bila ada mutab'ah, dan ditolak bila bersendirian. Ini adalah perawi perawi yang memliki kelemahan yang tidak berat.
4. Perawi perawi yang tetap tidak diterima walaupun ada mutaba'ah. Apalagi bila sendirian. Ini adalah perawi perawi yang berat kelemahannya.
Syarat kelima: Tidak ditemukan padanya illat.
Illat adalah ungkapan tentang sebab yang tersembunyi dan merusak. Dimana secara lahiriyah hadits tersebut selamat darinya. Namun setelah dikumpulkan semua jalannya tampaklah bahwa ada padanya illat.
Jadi illat itu harus memenuhi dua syarat yaitu tersembunyi dan merusak sanad atau matan atau keduanya.
Jenis illat
Illat terdapat pada sanad dengan memursalkan yang maushul misalnya. Terdapat juga pada matan karena kesalahan perawinya atau keduanya.
Yang sering terjadi illat itu terdapat pada sanad.
Pembahasan illat akan dibahas lagi di pembahasan hadits mu'allall إن شاء الله
Bagaimana mengetahui illat?
Diketahui illat dengan beberapa cara:
1. Ilham dari Allah. Seorang alim hadits diberikan firasat yang amat kuat untuk merasakan adanya illat. Abdurrohman bin Mahdi berkata: Mengetahui illat hadits adalah ilham.
2. Seringnya membahas hadits dan perawi perawinya.
3. Mengumpulkan semua jalan jalannya dan membandingkan tingkat ketsiqohannya.
4. Pernyataan dari seorang ulama hadits terkemuka bahwa terdapat illat pada hadits tersebut.
Sanad yang paling shahih.
Setelah kita mengetahui syarat syarat hadits shahih. Kita akan melanjutkan membahas tentang sanad yang paling shahih.
Para ulama berbeda pendapat tentang sanad yang paling shahih. Yang paling kuat adalah tidak bisa kita pastikan mana yang paling shahih karena amat sulit untuk mewujudkan kriteria derajat yang paling tinggi dari keshahihan.
Namun para ulama menyebutkan sanad sanad yang paling shahih:
Menurut Imam al-Bukhari, "Sanad yang paling shahih adalah riwayat dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar.
Ibnu Hanbal dan Ishaq bin Rahuuyah: Riwayat dari Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah bin Umar dari Abdullah bin Umar.
Menurut Al-Ijliy dan Ibnu al-Mubarak: Riwayat dari Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah bin Mas'ud.
Ibnu Ma'in : Riwayat dari Sulaiman al-A'masy dari Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i dari Alqamah dari Abdullah bin Mas'ud.
Sementara imam Al Hakim memberikan urutan sanad yang paling shahih sesuai jalur shahabatnya. Yaitu:
Sanad Abu Bakr Ash-Shiddiiq yang paling shahih adalah :
1. Ismaa’iil bin Abu Khaalid – Qais bin Abi Haazim – Abu Bakr Ash-Shiddiiq
Sanad ‘Umar bin Al-Khaththaab yang paling shahih adalah :
2. Az-Zuhriy – Saalim bin ‘Abdillaah bin ‘Umar – Ayahnya – Kakeknya ; ‘Umar
Sanad Abu Hurairah yang paling shahih adalah :
3. Az-Zuhriy – Sa’iid bin Al-Musayyab – Abu Hurairah
Dan diriwayatkan sebelumnya dari Al-Bukhaariy, sanad paling shahih Abu Hurairah ini : Abu Az-Zinaad – Al-A’raj – Abu Hurairah
Dihikayatkan oleh yang lainnya dari Ibnul Madiiniy : Hammaad bin Zaid – Ayyuub – Muhammad bin Siiriin – Abu Hurairah
Sanad Ibnu ‘Umar yang paling shahih :
4. Maalik – Naafi’ – Ibnu ‘Umar
Sanad ‘Aaisyah yang paling shahih :
5. ‘Ubaidullaah bin ‘Umar – Al-Qaasim bin Muhammad – ‘Aaisyah
Yahyaa bin Ma’iin berkata, “Susunan ini adalah Syabakah Adz-Dzahab (jaringan sanad emas).” Lalu termasuk sanad ‘Aaisyah yang paling shahih pula adalah : Az-Zuhriy – ‘Urwah bin Az-Zubair – ‘Aaisyah
Sanad ‘Abdullaah bin Mas’uud yang paling shahih :
6. Sufyaan Ats-Tsauriy – Manshuur bin Al-Mu’tamir – Ibraahiim An-Nakha’iy – ‘Alqamah bin Qais – Ibnu Mas’uud
Sanad Anas bin Maalik yang paling shahih :
7. Maalik – Az-Zuhriy – Anas
Sanad Sa’d bin Abi Waqqaash yang paling shahih :
8. ‘Aliy Zainul ‘Abidin bin Al-Husain bin ‘Aliy – Sa’iid bin Al-Musayyab – Sa’d bin Abi Waqqaash
Sementara sanad penduduk Makkah yang paling shahih adalah :
1. Sufyaan bin ‘Uyainah – ‘Amr bin Diinaar – Jaabir bin ‘Abdillaah
Sanad penduduk Yamaan yang paling shahih :
2. Ma’mar bin Raasyid – Hammaam bin Munabbih – Abu Hurairah
Sanad penduduk Mesir yang paling tsabit :
3. Al-Laits bin Sa’d – Yaziid bin Abu Habiib – Abul Khair – ‘Uqbah bin ‘Aamir
Sanad penduduk Khurasan yang paling tsabit :
4. Al-Husain bin Waaqid – ‘Abdullaah bin Buraidah – Ayahnya ; Buraidah Al-Aslamiy
Dan sanad penduduk Syaam yang paling tsabit :
5. Al-Auzaa’iy – Hassaan bin ‘Athiyyah – dari sahabat.
Tingkatan hadits shahih
Hadits shahih itu bertingkat tingkat dilihat dari tingkatan ketsiqohan perawi perawinya.
Manfaat mengenal tingkatan hadits itu di saat terjadi pertentangan dan tidak mungkin dikompromikan. Maka hadits yang lebih shahih tentu lebih diunggulkan dari yang lebih rendah darinya
Tujuh Tingkatan Hadits Shohih
1) Hadits yang diriwayatkan secara sepakat oleh al-Bukhari dan Muslim (Ini tingkatan paling tinggi)
2) Hadits yang diriwayatkan secara tersendiri oleh al-Bukhari
3) Hadits yang dirwayatkan secara tersendiri oleh Muslim
4) Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan keduanya sedangkan keduanya tidak mengeluarkannya
5) Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan al-Bukhari sementara dia tidak mengeluarkannya
6) Hadits yang diriwayatkan berdasarkan persyaratan Muslim sementara dia tidak mengeluarkannya
7) Hadits yang dinilai shahih oleh ulama selain keduanya seperti Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibbân yang bukan berdasarkan persyaratan kedua imam hadits tersebut (al-Bukhari dan Muslim).
Kitab kitab kumpulan hadits shahih
Yang pertama kali mengumpulkan hadits shahih adalah imam Al Bukhari rahimahullah, lalu setelahnya imam Muslim. Kedua buku ini disepakati oleh para ulama akan keshahihannya kecuali beberapa hadits yang dikritik oleh para ulama setelahnya.
Lalu diikuti oleh imam ibnu Khuzaimah. Beliau menulis kitab shahih juga namun syarat beliau termasuk kategori longgar. Kemudian diikuti oleh muridnya yaitu ibnu Hibban namun beliau lebih longgar dari gurunya.
Lalu diikuti oleh imam Al Hakim dengan kitab mustadroknya. Namun beliau terlalu longgar dan banyak terdapat kekeliruan padanya. Hal ini dikarenakan beliau menulis kitabnya dua kali. Kali pertama hanya sebatas mengumpulkan, dan kali kedua lebih menyaringnya lagi. Namun hanya sampai sepertiga kitab saja karena beliau didahului oleh ajal. Oleh karena itu seperti tiga pertama lebih bersih dibandingkan dua pertiga sisanya. Semoga Allah memaafkan beliau.
Kita akan membahas kitab kitab tersebut satu persatu in sya Allah.
==oOo==
Friday, November 18, 2016
HUKUM HADITS AHAD
Setelah kita mengenal hadits ahad, maka ketahuilah bahwa semua ulama bersepakat wajibnya menerima hadits ahad baik dalam hukum maupun dalam aqidah bahkan dalam semua sisi agama.
“Al-Imam Asy Syafi’i berkata dalam kitab beliau Ar Risalah, "Apabila satu orang boleh berbicara dalam suatu cabang ilmu tertentu, bahwa kaum muslimin yang lalu maupun yang sekarang telah bersepakat atas validnya berargumen dengan hadits ahad dan mencukupkan diri dengannya. Dan tidak diketahui seorang pun fuqaha’ dari kaum muslimin kecuali mereka menetapkan validitas argumen dengan hadits ahad." Maka boleh juga untukku menetapkannya Akan tetapi aku berkata, "Aku tidak hafal adanya seorang pun fuqaha kaum muslimin yang berselisih dalam masalah penetapan khabar ahad."
Maksudnya beliau tidak mengetahui adanya perselisihan. Beliau tidak menyatakan dengan tegas adanya ijma sebagai bentuk kehati hatian dan waro'. Tetapi adanya ijma wajibnya menerima kabar ahad telah dinyatakan oleh banyak ulama.
“Al-Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berkata, "Adapun tingkatan yang kedelapan: Meyakini telah bersepakatnya umat atas hal-hal yang telah diketahui dan diyakini, yaitu dengan menerima hadits-hadits dan menetapkan sifat-sifat Rabb Ta’ala dengannya. Dalam hal ini tidak boleh meragukan suatu khabar yang sedikit penukilnya, yaitu dari kalangan shahabat radhiyallahu ‘anhum. Merekalah yang meriwayatkan hadits-hadits dan sebagian mereka saling bertemu satu sama lain dan saling menerima kabar tersebut, dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkari riwayat (ahad) tersebut. Kemudian bertemulah mereka dengan segenap tabi’in, dari awal sampai akhir’” (Mukhtashar As Shawa’iq Al Mursalah).
“Al-Imam Ibn Abdil Barr berkata mengenai khabar ahad dan sikap para ulama terhadapnya, ‘Seluruh ulama berpegang dengan khabar ahad yang ‘adl dalam masalah aqidah, mereka menetapkan loyalitas dan permusuhan dengan khabar ahad, meyakininya sebagai sumber dalam syariat dan agama, dan seluruh ahlus sunnah bersepakat dalam hal ini –selesai kutipan dari kitab At Tamhid 1/8.
HADITS GHARIB
Hadits Gharib
Secara istilah adalah suatu hadits yang perawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadits.
Maksudnya adalah hadits yang seorang perawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadits, baik dalam seluruh thabaqat (tingkatan) sanad, atau dalam sebagian thabaqat, sekalipun pada satu thabaqat. Dan tidak berpengaruh jumlah perawi yang banyak dalam thabaqat yang lain, karena yang dijadikan acuan dan standard adalah thabaqat yang paling sedikit jumlah perawinya.
ulama memberikan nama lain bagi hadits gharib, yaitu hadits Fard, dan mereka menganggap keduanya adalah sinonim, namun sebagian ulama yang lain membedakan antara kedua nama tersebut, dan mereka menjadikan keduanya berbeda. Hanya saja al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menganggap keduanya sinonim (dua kata yang maknanya sama) baik dari sisi bahasa maupun istilah, akan tetapi beliau berkata:”Sesungguhnya ulama ahli istilah (ahli dalam memberikan definisi) membedakan antara keduanya dari sisi banyak dan sedikitnya pemakaian. Maka mereka memberikan nama hadits Fard untuk hadits al-Fard al-Muthlaq dan hadits Gharib untuk al-Fard an-Nisbi. Ini dalam pemakaian isim (kata benda) nya. Adapun dalam pemakaian fi'il (kata kerja, maka mereka tidak membedakannya." (AnNukat ala Nuzhatun Nazhar hal 81)
Macam macam hadits gharib
Dilihat dari posisi menyendirinya, hadits gharib dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Gharib mutlaq atau fard mutlaq
Yaitu hadits yang rawi menyendirinya terletak di asal sanad, yaitu dari kalangan shahabat.
Contohnya:
إنما الأعمال بالنيات…
Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya…”
Takhrij Hadits: Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [1] dan Muslim [1907]. ‘Umar ibn al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyendiri dalam periwayatan hadits ini.
2. Gharib nisbi atau fard nisbi
Yaitu hadits yang rawi menyendirinya terletak di tengah-tengah sanad, sedangkan di awal sanadnya terdapat lebih dari satu orang rawi.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari az-Zuhri, dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Makkah dan di atas kepalanya ada mighfar (sejenis penutup kepala). Malik menyendiri meriwayatkan hadits ini dari az-Zuhri.
Hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari [4286, 5808] dan Muslim [1357].
Macam-Macam Gharib Nisbi Ditinjau dari Menyendirinya Suatu Hal Tertentu:
(1) Menyendirinya seorang yang tsiqah dalam periwayatan hadits. Misalnya dikatakan: “Tidak ada seorang tsiqah pun yang meriwayatkannya, kecuali fulan”.
(2) Menyendirinya seorang rawi tertentu dari rawi tertentu. Misalnya dikatakan: “Fulan A menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini dari Fulan B”. Walaupun ada jalur lain yang juga meriwayatkan hadits ini.
(3) Menyendirinya penduduk negeri tertentu dalam periwayatan hadits. Misalnya dikatakan: “Penduduk Makkah menyendiri dalam meriwayatkannya”.
(4) Menyendirinya penduduk negeri tertentu dari penduduk negeri tertentu lainnya. Misalnya dikatakan: “Penduduk Bashrah menyendiri meriwayatkan hadits ini dari penduduk Madinah”.
Rujukan:
1. Taysir Mushthalah al-Hadits karya Mahmud ath-Thahhan
==oOo==
Secara istilah adalah suatu hadits yang perawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadits.
Maksudnya adalah hadits yang seorang perawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadits, baik dalam seluruh thabaqat (tingkatan) sanad, atau dalam sebagian thabaqat, sekalipun pada satu thabaqat. Dan tidak berpengaruh jumlah perawi yang banyak dalam thabaqat yang lain, karena yang dijadikan acuan dan standard adalah thabaqat yang paling sedikit jumlah perawinya.
ulama memberikan nama lain bagi hadits gharib, yaitu hadits Fard, dan mereka menganggap keduanya adalah sinonim, namun sebagian ulama yang lain membedakan antara kedua nama tersebut, dan mereka menjadikan keduanya berbeda. Hanya saja al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menganggap keduanya sinonim (dua kata yang maknanya sama) baik dari sisi bahasa maupun istilah, akan tetapi beliau berkata:”Sesungguhnya ulama ahli istilah (ahli dalam memberikan definisi) membedakan antara keduanya dari sisi banyak dan sedikitnya pemakaian. Maka mereka memberikan nama hadits Fard untuk hadits al-Fard al-Muthlaq dan hadits Gharib untuk al-Fard an-Nisbi. Ini dalam pemakaian isim (kata benda) nya. Adapun dalam pemakaian fi'il (kata kerja, maka mereka tidak membedakannya." (AnNukat ala Nuzhatun Nazhar hal 81)
Macam macam hadits gharib
Dilihat dari posisi menyendirinya, hadits gharib dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Gharib mutlaq atau fard mutlaq
Yaitu hadits yang rawi menyendirinya terletak di asal sanad, yaitu dari kalangan shahabat.
Contohnya:
إنما الأعمال بالنيات…
Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya…”
Takhrij Hadits: Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [1] dan Muslim [1907]. ‘Umar ibn al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyendiri dalam periwayatan hadits ini.
2. Gharib nisbi atau fard nisbi
Yaitu hadits yang rawi menyendirinya terletak di tengah-tengah sanad, sedangkan di awal sanadnya terdapat lebih dari satu orang rawi.
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari az-Zuhri, dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Makkah dan di atas kepalanya ada mighfar (sejenis penutup kepala). Malik menyendiri meriwayatkan hadits ini dari az-Zuhri.
Hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari [4286, 5808] dan Muslim [1357].
Macam-Macam Gharib Nisbi Ditinjau dari Menyendirinya Suatu Hal Tertentu:
(1) Menyendirinya seorang yang tsiqah dalam periwayatan hadits. Misalnya dikatakan: “Tidak ada seorang tsiqah pun yang meriwayatkannya, kecuali fulan”.
(2) Menyendirinya seorang rawi tertentu dari rawi tertentu. Misalnya dikatakan: “Fulan A menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini dari Fulan B”. Walaupun ada jalur lain yang juga meriwayatkan hadits ini.
(3) Menyendirinya penduduk negeri tertentu dalam periwayatan hadits. Misalnya dikatakan: “Penduduk Makkah menyendiri dalam meriwayatkannya”.
(4) Menyendirinya penduduk negeri tertentu dari penduduk negeri tertentu lainnya. Misalnya dikatakan: “Penduduk Bashrah menyendiri meriwayatkan hadits ini dari penduduk Madinah”.
Rujukan:
1. Taysir Mushthalah al-Hadits karya Mahmud ath-Thahhan
==oOo==
HADITS AZIZ
Secara bahasa ‘Aziz (العزيز) merupakan shifah musyabbahah dari ‘azza-ya’izzu yang artinya sedikit dan jarang. Dikatakan demikian karena hadits ‘aziz memang sangat sedikit dan jarang. Bisa juga berasal dari ‘azza-ya’azzu yang artinya kuat. Hal ini karena hadits ‘aziz dianggap kuat, karena ia memiliki jalan periwayatan lain.
Adapun secara istilah adalah:
رواته عن اثنين في جميع طبقات السند
Hadits yang jumlah periwayatnya minimal dua orang di setiap tingkatan sanad.
Penjelasan:
Maksudnya adalah, di masing-masing tingkatan (thabaqat) sanad tidak boleh kurang dari dua orang perawi. Jika di sebagian thabaqatnya dijumpai tiga orang atau lebih rawi, hal ini tidak merusak (statusnya sebagai) hadits ‘aziz, asalkan di dalam thabaqat lainnya –meskipun Cuma satu thabaqat- terdapat dua orang rawi. Sebab yang dijadikan patokan adalah jumlah minimal rawi di dalam thabaqat sanad.
Ini adalah definisi yang paling kuat seperti yang ditetapkan oleh al-Hafidh Ibnu Hajar.
Contohnya adalah hadits:
لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده، وولده، والناس
Artinya: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian, hingga aku lebih dicintainya dari orangtuanya, anaknya dan seluruh manusia.”
Takhrij Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [15] dan Muslim [44] dari Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari [14] dengan redaksi agak berbeda dari Abu Hurairah. Dari Anas hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz ibn Shuhaib. Dari Qatadah hadits ini diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id. Dari ‘Abdul ‘Aziz hadits ini diriwayatkan oleh Ismail ibn ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Dan dari masing-masing jalur ini diriwayatkan oleh sekelompok ulama.
Para ulama tidak menyusun secara tersendiri kitab tertentu untuk hadits-hadits ‘aziz. Tampaknya hal itu disebabkan sedikitnya hadits aziz. Wallahu a'lam
==oOo==
HADITS AHAD
Hadits Ahad
Telah kita sebut hadits mutawatir dengan syarat syaratnya. Bila salah satu dari syarat mutawatir tidak terpenuhi maka disebut hadits ahad.
Atau hadits ahad adalah hadits yang jumlah perawinya terbatas dengan jumlah tertentu.
Hadits ahad di bagi oleh para ulama hadits menjadi tiga macam: Masyhur, aziz, dan ghorib.
Hadits Masyhur.
Secara bahasa:
Masyhur (المشهور) merupakan isim maf’ul dari ungkapan ‘syahartu al-amr’, jika saya menunjukkan dan menampakkannya.
Adapun secara Istilah:
ما رواه ثلاثة فأكثر -في كل طبقة- ما يبلغ حد التواتر
Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap tingkatan sanad, namun belum mencapai batas mutawatir.
Misalnya adalah hadits:
إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء، حتى إذا لم يترك عالما، اتخذ الناس رءوسا جهالا، فسئلوا فأفتوا بغير علم، فضلوا وأضلوا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengangkat ilmu dengan sekali mencabutnya dari manusia. Tetapi Allah mencabut ilmu dengan mematikan para ‘ulama, sehingga apabila Allah tidak menyisakan lagi seorang ‘ulama pun, maka manusia pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang jahil. Mereka (para pemimpin tsb) ditanyai, lalu merekapun memberikan fatwa tanpa ilmu. Akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (manusia).”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [100], Muslim [2673], at-Tirmidzi [2652], Ibn Majah [52], Ahmad [6511, 6787] , ad-Darimi [245], an-Nasai dalam al-Kubra, Ibn Hibban, ath-Thabarani, al-Baihaqi,Ibn Abi Syaibah, al-Khathib dan lainnya, melalui jalur 4 orang dari kalangan shahabat, yaitu ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-’Ash, Ziyad ibn Labid, ‘Aisyah dan Abu Hurairah.
Masyhur dan Mustafidh
Sebagian ulama kadang menyebut istilah mustafidh untuk suatu hadits. Apa maksud dari hadits mustafidh ini dan apa hubungannya dengan hadits masyhur?
Ada tiga pendapat tentang hubungan masyhur dan mustafidh, yaitu:
1. Mustafidh adalah sinonim dari masyhur.
2. Mustafidh lebih khusus dari masyhur, karena mustafidh disyaratkan masing-masing ujung sanadnya harus sama jumlahnya, sedangkan masyhur tidak.
3. Mustafidh lebih umum dari masyhur. Ini kebalikan dari pendapat ke-2.
Masyhur bukan secara istilah.
Para ulama seringkali juga memutlakkan masyhur dari sisi bahasa saja. Bahkan buku buku yang mengumpulkan hadits masyhur rata rata dari sisi makna bahasa saja.
Mereka membaginya kepada beberapa macam:
Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas : “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” (HR. Bukhari dan Muslim)
Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya : “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” (HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if).
Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : “Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” (HR. Al-hakim dan Ibnu Hibban).
Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : “tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Nudhatun-Nadhar halaman 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533).
Buku-buku yang berisi tentang kumpulan hadits masyhur, antara lain :
Al-Maqaashidul-Hasanah fiimaa Isytahara ‘alal-Alsinah, karya Al-Hafidh As-Sakhawi.
Kasyful-Khafa’ wa Muzilul-Ilbas fiimaa Isytahara minal-Hadiits ‘alal Asinatin-Naas, karya Al-Ajluni.
Tamyizuth-Thayyibi minal-Khabitsi fiimaa Yaduru ‘alaa Alsinatin-Naas minal-Hadiits, karya Ibnu Daiba’ Asy-Syaibani.
==oOo==
Telah kita sebut hadits mutawatir dengan syarat syaratnya. Bila salah satu dari syarat mutawatir tidak terpenuhi maka disebut hadits ahad.
Atau hadits ahad adalah hadits yang jumlah perawinya terbatas dengan jumlah tertentu.
Hadits ahad di bagi oleh para ulama hadits menjadi tiga macam: Masyhur, aziz, dan ghorib.
Hadits Masyhur.
Secara bahasa:
Masyhur (المشهور) merupakan isim maf’ul dari ungkapan ‘syahartu al-amr’, jika saya menunjukkan dan menampakkannya.
Adapun secara Istilah:
ما رواه ثلاثة فأكثر -في كل طبقة- ما يبلغ حد التواتر
Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap tingkatan sanad, namun belum mencapai batas mutawatir.
Misalnya adalah hadits:
إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء، حتى إذا لم يترك عالما، اتخذ الناس رءوسا جهالا، فسئلوا فأفتوا بغير علم، فضلوا وأضلوا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengangkat ilmu dengan sekali mencabutnya dari manusia. Tetapi Allah mencabut ilmu dengan mematikan para ‘ulama, sehingga apabila Allah tidak menyisakan lagi seorang ‘ulama pun, maka manusia pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang jahil. Mereka (para pemimpin tsb) ditanyai, lalu merekapun memberikan fatwa tanpa ilmu. Akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (manusia).”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [100], Muslim [2673], at-Tirmidzi [2652], Ibn Majah [52], Ahmad [6511, 6787] , ad-Darimi [245], an-Nasai dalam al-Kubra, Ibn Hibban, ath-Thabarani, al-Baihaqi,Ibn Abi Syaibah, al-Khathib dan lainnya, melalui jalur 4 orang dari kalangan shahabat, yaitu ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-’Ash, Ziyad ibn Labid, ‘Aisyah dan Abu Hurairah.
Masyhur dan Mustafidh
Sebagian ulama kadang menyebut istilah mustafidh untuk suatu hadits. Apa maksud dari hadits mustafidh ini dan apa hubungannya dengan hadits masyhur?
Ada tiga pendapat tentang hubungan masyhur dan mustafidh, yaitu:
1. Mustafidh adalah sinonim dari masyhur.
2. Mustafidh lebih khusus dari masyhur, karena mustafidh disyaratkan masing-masing ujung sanadnya harus sama jumlahnya, sedangkan masyhur tidak.
3. Mustafidh lebih umum dari masyhur. Ini kebalikan dari pendapat ke-2.
Masyhur bukan secara istilah.
Para ulama seringkali juga memutlakkan masyhur dari sisi bahasa saja. Bahkan buku buku yang mengumpulkan hadits masyhur rata rata dari sisi makna bahasa saja.
Mereka membaginya kepada beberapa macam:
Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas : “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” (HR. Bukhari dan Muslim)
Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya : “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” (HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if).
Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : “Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” (HR. Al-hakim dan Ibnu Hibban).
Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : “tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Nudhatun-Nadhar halaman 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533).
Buku-buku yang berisi tentang kumpulan hadits masyhur, antara lain :
Al-Maqaashidul-Hasanah fiimaa Isytahara ‘alal-Alsinah, karya Al-Hafidh As-Sakhawi.
Kasyful-Khafa’ wa Muzilul-Ilbas fiimaa Isytahara minal-Hadiits ‘alal Asinatin-Naas, karya Al-Ajluni.
Tamyizuth-Thayyibi minal-Khabitsi fiimaa Yaduru ‘alaa Alsinatin-Naas minal-Hadiits, karya Ibnu Daiba’ Asy-Syaibani.
==oOo==
HADITS MUTAWATIR
Ketahuilah saudaraku, bahwa hadits dilihat dari banyaknya jalan terbagi menjadi dua yaitu hadits Mutawatir dan hadits ahad.
Kita akan membahas hadits mutawatir terlebih dahulu.
Al Hafidz ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Nuzhatunnazhor berkata: "Apabila terkumpul empat syarat berikut ini, yaitu:
- Jumlah yang banyak yang secara kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat di atas kedustaan.
- Mereka (jumlah yang banyak) meriwayatkan dari yang sama dengan mereka dari awal sampai akhir sanad.
- Sandaran periwayatan mereka adalah panca indera.
- kabar mereka menghasilkan ilmu (keyakinan) bagi pendengarnya.
Inilah syarat syarat hadits untuk disebut mutawatir. Kita perjelas satu persatu.
Syarat yang pertama adalah jumlah yang banyak.
Terjadi perselisihan para ulama berapa jumlah banyak yang dapat disebut mutawatir; sebagian ulama berpendapat lima ke atas, ada yang berpendapat sepuluh, ada lagi dua puluh dan sebagainya.
Yang paling kuat adalah bahwa mutawatir tidak dibatasi oleh jumlah tertentu. Inilah yang dirojihkan oleh banyak ulama muhaqiq seperti syaikhul islam ibnu Taimiyah, Al Hafidz ibnu Hajar Al Asqolani, Assuyuthi dan lainnya.
Terlebih bila kita melihat syarat yang keempat yaitu menghasilkan keyakinan. Suatu kabar menghasilkan keyakinan atau tidak, tidak ditentukan oleh sebatas jumlah tapi terkadang karena indikasi indikasi lainnya.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Pendapat yang sahih yang dipegang oleh mayoritas ulama adalah bahwa mutawatir tidak terbatas dengan jumlah tertentu. dan ilmu yang terhasilkan dari suatu kabar, akan terhasilkan di hati. sebagaimana terhasilkannya kenyang setelah makan, puas setelah minum. Tetapi sesuatu yang mengenyangkan seseorang atau memuaskannya tidak memiliki batasan tertentu.
Sesuatu yang mengenyangkan itu bisa jadi karena kwantitas makanan atau kwalitasnya... (Majmu Fatawa 18/50)
Perkataan Al Hafidz: Secara kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat di atas kedustaan.
Maksudnya karena melihat ketaqwaan dan kejujurannya yang luar biasa. Dimana jumlah mereka banyak dan negeri mereka berjauhan, namun kabar mereka serupa.
Sebuah contoh: Bila kita pergi ke sumatera lalu kita bertemu dengan orang yang kita ketahui amat taqwa dan jujur memberitakan sebuah kabar.
Kemudian kita pergi ke Irian jaya, dan bertemu dengan orang yang taqwa dan jujur yang memberitakan kabar yang mirip dengan yang pertama.
Kemudian kita pergi ke sumbawa dan bertemu dengan orang yang taqwa dan jujur yang juga memberitakan kabar yang serupa.
Tentu hal ini akan menghasilkan keyakinan akan kebenaran berita tersebut setelah melihat sifat pembawa beritanya yang taqwa dan jujur, daerah mereka yang berjauhan, dan mungkin tidak saling mengenal satu sama lainnya, sehingga secara nalar tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta.
Adapun syarat yang kedua yaitu jumlah yang banyak tersebut harus ada pada semua tingkatan sanad.
Bila tingkatan sahabat hanya dua misalnya, dan tingkatan tabiin banyak demikian pula tingkatan dibawahnya, tidak disebut mutawatir.
Adapun syarat ketiga yaitu sandaran periwayatan mereka adalah panca indera maksudnya adalah bahwa periwayatan mereka dengan mengatakan : aku mendengar, aku melihat, meraba dan sebagainya yang dilakukan oleh panca indera.
Maka bila itu berupa hasil pemikiran akal tidak disebut mutawatir.
Adapun syarat keempat yaitu kabar yang diriwayatkan harus menghasilkan ilmu (keyakinan). Suatu kabar menghasilkan ilmu atau tidak, ditentukan oleh banyak faktor.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata:
"Kabar yang menghasilkan keyakinan terkadang karena banyaknya perawi, terkadang karena sifat pembawa kabarnya, terkadang karena sisi pengabarannya itu sendiri, terkadang karena pengetahuan yang dikabari dan sebagainya.
Terkadang jumlah yang sedikit menghasil keyakinan karena perawinya memiliki agama dan hafalan yang kita merasa aman dari kedustaan atau kesalahan mereka.
Sementara jumlah yang lebih banyak dari itu terkadang tidak menghasilkan keyakinan (karena kurangnya hafalan dan agama mereka).
Inilah pendapat yang benar yang dipegang oleh mayoritas ulama hadits dan fiqih. (Majmu fatawa 20/258)
Macam macam hadits mutawatir
Pertama: muatawatir lafdzi.
Yaitu hadits yang mutawatir lafadz dan maknanya. Dimana diriwayat oleh jumlah yang banyak dengan lafadz yang sama.
Contohnya adalah hadits:
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dalam api neraka." HR Bukhari dan Muslim.
Hadits ini diriwayatkan oleh tujuh puluh lebih shahabat dan jumlah tersebut semakin banyak pada tingkatan tingkatan setelahnya.
Kedua: Mutawatir maknawi.
Yaitu hadits yang diriwayatkan secara mutawatir dengan lafadz lafadz yang berbeda beda, namun mempunyai makna yang sama.
Contohnya adalah hadits mengangkat tangan dalam berdoa. Diriwayatkan dari nabi shalallahu alaihi wasallam sekitar seratus hadits, namun pada kejadian yang berbeda beda.
Contoh lainnya adalah hadits tentang adzab kubur, hadits tentang mengusap dua khuff, hadits tentang larangan isbal, dan lain sebagainya.
Diantara buku yang mengumpulkan hadits hadits mutawatir adalah kitab Al Azhar Al mutanatsiroh fil ahadits almutawatiroh karya imam Assuyuthi.
Juga kitab Nadzmul mutanatsir minal haditsil mutawatir. Karya Muhammad bin Ja'far Al Kattani.
==oOo==
BAGAIMANA MENGETAHUI KEADILAN PERAWI
Jumhur ahli hadits berpendapat bahwa keadilan perawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu:
Pertama: Terkenal keadilannya
Maksudnya perawi itu masyhur dikalangan ahli hadits kebaikannya dan banyak yang memujinya sebagai perawi yang amanah dan tsiqah, maka ketenaran ini sudah mencukupi dan tidak lagi membutuhkan kepada saksi dan bukti, seperti imam yang empat, Syu’bah, Sufyan bin ‘Uyainah dan Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Ma’in dan lain-lain.
Kedua: Pernyataan dari seorang imam
Bila seorang perawi tidak ditemukan pujian (ta’dil) kecuali dari seorang imam yang faham maka diterima ta’dilnya selama tidak ditemukan padanya jarh (celaan) yang ditafsirkan.
2. Periwayatan yang ia riwayatkan apakah ia menguasainya atau tidak, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan istilah dlabth dan itqan.
Ada dua cara yang digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kedlabitan perawi, yaitu:
A. Membandingkan periwayatannya dengan periwayatan perawi-perawi lain yang terkenal ketsiqahan dan kedlabitannya. Jika mayoritas periwayatannya sesuai walaupun dari sisi makna dengan periwayatan para perawi yang tsiqah tersebut dan penyelisihannya sedikit atau jarang maka ia dianggap sebagai perawi yang dlabit. Dan jika periwayatannya banyak menyelisihi periwayatan perawi-perawi yang tsiqah tadi maka ia dianggap kurang atau cacat kedlabitannya dan tidak boleh dijadikan sebagai hujah. Akan tetapi jika si perawi tersebut mempunyai buku asli yang shahih dan ia menyampaikannya hanya sebatas dari buku bukan dari hafalannya maka periwayatannya dapat diterima.
B. Menguji perawi.
Bentuk-bentuk ujian kepada perawi bermacam-macam diantaranya adalah dengan membacakan padanya hadits-hadits lalu dimasukkan di sela-selanya periwayatan orang lain, jika ia dapat membedakan maka ia adalah perawi yang tsiqah dan jika tidak dapat memebedakannya maka ia kurang ketsiqahannya. Diantaranya juga adalah membolak-balik matan dan sanad sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli hadits Baghdad terhadap imam Bukhari. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menguji perawi, sebagian ulama mengharamkannya seperti Yahya bin Sa’id Al Qathan dan sebagian lagi melakukannya seperti Syu’bah dan Yahya bin Ma’in. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah memandang bahwa menguji perawi adalah boleh selama tidak terus menerus dilakukan pada seorang perawi karena mashlahatnya lebih banyak dibandingkan mafsadahnya yaitu dapat mengetahui derajat seorang perawi dengan waktu yang cepat.
==oOo==
BAGAIMANA PARA ULAMA MEMBELA HADITS NABI
Sebelum kita mengkaji ilmu hadits, ada baiknya kita melihat bagaimana kesungguhan para ulama hadits dalam membela hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Para ulama telah menyingsingkan lengan mereka bersungguh-sungguh membela hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka memeriksa sanad-sanad hadits dengan cara yaitu:
Pertama: Mengenal sejarah perawi hadits
Maksudnya adalah nama, kunyah, gelar, nisbat, tahun kelahiran dan kematian, guru-guru dan muridnya, tempat-tempat yang dikunjunginya, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sejarah perawi tersebut, sehingga dari sini dapat diketahui sanad yang bersambung dengan sanad yang tidak bersambung seperti mursal, mu’dlal, mu’allaq, munqathi’ dan diketahui pula perawi yang majhul ‘ain atau hal juga kedustaan seorang perawi. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata: "Ketika para perawi menggunakan dusta, maka kami gunakan sejarah untuk (menyingkap kedustaan) mereka."
‘Ufair bin Ma’dan Al kila’i berkata: "Datang kepada kami Umar bin Musa di kota Himish, lalu kami berkumpul kepadanya di masjid, maka ia berkata: "Haddatsana (telah bercerita kepada kami) syaikh kalian yang shalih, ketika ia telah banyak berkata demikian, aku berkata kepadanya: "Siapakah syaikh kami yang shalih itu, sebutkanlah namanya agar kami dapat mengenalinya."
Ia berkata: "Khalid bin Ma’dan."
Aku berkata: "Tahun berapa engkau bertemu dengannya ?"
Ia menjawab: "Tahun 108H."
Aku berkata: "Di mana engkau bertemu dengannya ?"
Ia menjawab: "Di perang Armenia."
Aku berkata kepadanya: "Bertaqwalah engkau kepada Allah dan jangan berdusta!! Khalid bin Ma’dan wafat pada tahun 104H dan tadi engkau mengklaim bertemu dengannya pada tahun 108H, dan aku tambahkan lagi untukmu bahwa ia tidak pernah mengikuti perang Armenia, namun ia ikut perang melawan Romawi."
Abul Walid Ath Thayalisi berkata: "Aku menulis dari Amir bin Abi Amir Al Khozzaz, suatu hari ia berkata: "Haddatasana ‘Atha bin Abi Rabah."
Aku berkata kepadanya: "Tahun berapa engkau mendengar dari ‘Atha ?"
Ia menjawab: "Pada tahun 124H."
Aku berkata: "‘Atha meninggal antara tahun 110-119H."
Kedua: Memeriksa riwayat-riwayat yang dibawa oleh perawi dan membandingkannya dengan perawi lain yang tsiqah (terpercaya) baik dari sisi sanad maupun matan
Dengan cara ini dapat diketahui kedlabitan (penguasaan) seorang perawi sehingga dapat divonis sebagai perawi yang tsiqah atau bukan, dengan cara ini pula dapat diketahui jalan-jalan sebuah periwayatan dan matan-matannya sehingga dapat dibedakan antara riwayat yang shahih, hasan, dla’if, syadz, munkar, mudraj, juga dapat mengetahui illat (penyakit) yang dapat mempengaruhi keabsahan riwayatnya dan lain sebagainya. Di antara contohnya adalah:
Khalid bin Thaliq bertanya kepada Syu’bah: “Wahai Abu Bistham, sampaikan kepadaku hadits Simak bin Harb mengenai emas dalam hadits ibnu Umar.”
Ia menjawab: “Semoga Allah meluruskanmu, hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya secara marfu’ kecuali Simak.”
Khalid berkata: “Apakah engkau takut bila aku meriwayatkannya darimu ?”
Ia menjawab: “Tidak, akan tetapi Qatadah menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Musayyib dari ibnu Umar secara mauquf, dan Ayyub mengabarkan kepadaku dari Nafi’ dari ibnu Umar secara mauquf juga, demikian juga Dawud bin Abi Hindin menyampaikan kepadaku dari Sa’id bin Jubair secara mauquf juga, ternyata dimarfu’kan oleh Simak, makanya aku khawatir pada (riwayat)nya.”
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama hadits mengumpulkan semua jalan-jalan suatu hadits dan membandingkan satu sama lainnya dengan melihat derajat ketsiqahan para perawi; mana yang lebih unggul dan mana yang tidak sehingga dapat diketahui penyelisihan seorang perawi dalam periwayatannya, dan ini sangat bermanfaat sekali untuk menyingkap illat (penyakit) sebuah hadits dan kesalahan-kesalahan perawi dalam meriwayatkan hadits.
Yahya bin Ma’in pernah datang kepada ‘Affan untuk mendengar kitab-kitab Hammad bin Salamah, lalu ‘Affan berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengarnya dari seorangpun?”
Ia menjawab: “Ya, Aku mendengar dari tujuh belas orang dari Hammad bin Salamah.”
‘Affan berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya kepadamu.”
Berkata Yahya: “Ia hanya mengharapkan dirham.” Lalu Yahya bin Ma’in pergi menuju Bashrah dan datang kepada Musa bin Isma’il, Musa berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak pernah mendengar kitab-kitabnya dari seorangpun?”
Yahya menjawab: “Aku mendengarnya dari tujuh belas orang dan engkau yang kedelapan belas.”
Ia berkata: “Apa yang engkau lakukan dengan itu?”
Yahya menjawab: “Sesungguhnya Hammad bin Salamah terkadang salah maka aku ingin membedakan antara kesalahannya dengan kesalahan orang lain, apabila aku melihat ashhabnya (para perawi yang sederajat dengannya) bersepakat pada sesuatu, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan berasal dari Hammad, dan apabila mereka semua bersepakat meriwayatkan sesuatu darinya namun salah seorang perawi darinya menyalahi periwayatan perawi-perawi lain yang sama-sama meriwayatkan dari Hammad, aku dapat mengetahui bahwa kesalahan itu dari perawi tersebut bukan dari Hammad, dengan cara itulah aku dapat membedakan kesalahan Hammad dengan kesalahan orang lain terhadap Hammad”.
Subhanallah ! demikianlah Allah menjaga agama ini dengan adanya para ulama yang amat semangat dalam menelusuri periwayatan hadits dan membedakan antara periwayatan yang benar dari periwayatan yang salah. Dengan mengumpulkan jalan-jalan hadits dapat diketahui pula mutaba’ah dan syawahid serta kesalahan matan hadits yang bawakan oleh seorang perawi.
Ketiga: Merujuk buku asli perawi hadits
Cara ini digunakan oleh para ahli hadits untuk mengetahui kebenaran seorang perawi yang mengaku mendengar dari seorang syaikh, mereka meneliti dengan seksama buku asli perawi tersebut bahkan diperiksa juga kertasnya, tintanya dan tempat penulisannya. Zakaria bin Yahya Al Hulwani berkata: “Aku melihat Abu Dawud As Sijistani telah memberikan tanda kepada hadits Ya’qub bin Kasib di punggung kitabnya, maka kami bertanya mengapa ia melakukan itu?
Ia menjawab: “Kami melihat di musnadnya hadits-hadits yang kami ingkari, lalu kami meminta buku aslinya namun ia menolak, beberapa waktu kemudian ia mengeluarkan bukunya, ternyata kami dapati hadits-hadits tersebut tampak dirubah dengan (bukti) tinta yang masih baru yang tadinya hadits-hadits tersebut mursal tetapi ia menjadikannya musnad dan diberikan tambahan padanya.”
Keempat: Memeriksa lafadz dalam menyampaikan hadits
Ketika menyampaikan hadits, para perawi menggunakan lafadz-lafadz sesuai dengan keadaan ia mengambil hadits tersebut, bila ia mendengar langsung dari mulut syaikh atau syaikh yang membacakan kepadanya hadits, biasanya digunakan lafadz “Haddatsana” dan bila dibacakan oleh murid kepada syaikh biasanya menggunakan “Akhbarona” atau “Anbaana” dan ini semua lafadz-lafadz yang menunjukkan bahwa si perawi mendengar langsung dari Syaikh, dan ada juga lafadz-lafadz yang mengandung kemungkinan mendengar langsung atau tidak, seperti lafadz ‘an fulan (dari si fulan) atau qola fulan (berkata si fulan), lafadz seperti ini bisa dihukumi bersambung dengan dua syarat:
1. Memungkinkan bertemunya perawi itu dengan syaikhnya, seperti ia satu zaman dengan syaikhnya dan lain-lain.
2. Perawi tersebut bukan mudallis.
Bila salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi maka sanadnya dianggap tidak bersambung atau lemah.
Kelima: Memeriksa ketsiqahan perawi-perawi hadits
Pemeriksaan para perawi hadits berporos pada dua point penting yaitu:
1. Kepribadian perawi dari sisi agama dan akhlaknya, atau yang disebut dalam ilmu hadits dengan ‘adaalah (adil).
Perawi yang adil menurut istilah ahli hadits adalah seorang muslim, baligh dan berakal, selamat dari sebab-sebab kefasiqan dan khowarim al muru’ah (adab-adab yang buruk). Dan sebab-sebab kefasiqan ada dua yaitu maksiat dan bid’ah. Dan kefasiqan yang merusak seorang perawi adalah fasiq karena maksiat (dosa besar) seperti minum arak, berzina, mencuri dan lain-lain.
Adapun bid’ah, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya, diantara mereka ada yang menolak perawi ahlul bid’ah secara mutlak, dan diantara mereka ada yang menerimanya selama tidak menghalalkan dusta dan diantara mereka ada yang memberikan perincian-perincian tertentu seperti tidak menyeru kepada bid’ahnya, tidak meriwayatkan hadits yang mendukung bid’ahnya, dan lain-lain.
Namun bila kita perhatikan secara cermat bahwa sifat perawi yang diterima adalah kejujuran perawi (tidak menghalalkan dusta), amanah dan terpecaya agama dan akhlaknya. Dan bila kita periksa keadaan perawi-perawi yang melakukan bid’ah, banyak diantara mereka yang mempunyai sifat demikian dan mereka melakukan bid’ah bukan karena sengaja melakukannya atau menganggapnya halal, akan tetapi karena adanya ta’wil (syubhat) sehingga periwayatannya diterima oleh para ulama, berbeda jika si perawi mengingkari perkara agama yang mutawatir dan bersifat pasti dalam agama (dlaruri) atau meyakini kebalikannya, maka perawi seperti ini wajib ditolak periwayatannya. Saya akan sebutkan beberapa perawi yang melakukan bid’ah namun diterima haditsnya:
Muhammad bin Rasyid, Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Tsiqah dan ia qadari (pengikut qadariyah).
Aban bin Taghlib, perawi yang tsiqah, dianggap tsiqah oleh imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in, dikatakan oleh ibnu ‘Adi: “Ekstrim dalam syi’ah”. Adz Dzahabi berkata: “Ia Syi’ah yang ekstrim namun shaduq (sangat jujur), maka untuk kita riwayatnya dan untuk dia kebid’ahannya”.
Abdurrazaq bin Hammam Ash Shan’ani tsiqah hafidz namun mempunyai keyakinan syi’ah. (syiah beliau hanya sebatas mengunggulkan Ali dan mencela Mu'awiyah. bukan syiah rafidah yg mengkafirkan para shahabat)
Abdul Majid bin Abdul ‘Aziz bin Abi Rawwad, dianggap tsiqah oleh ibnu Ma’in dan lainnya. Abu Dawud berkata: “Tsiqah menyeru kepada aqidah murji’ah”.
Muhamad bin Imran Abu Abdillah Al Marzabani Al Katib shaduq tetapi ia mu’tazilah yang keras.
==oOo==
SEJARAH RINGKAS PERKEMBANGAN ILMU HADITS
Yang pertama kali berbicara tentang ilmu hadits adalah imam Asy Syafii (204H) dalam kitab beliau yang mengagumkan yaitu Ar Risalah. Lalu imam Ali bin Al Madini (234H) guru dari imam Bukhari. Lalu imam Muslim (261H) dalam muqodimah shahihnya.
Lalu diikuti oleh para ulama setelahnya:
Al Qadli Abu Muhammad Ar Romahurmuzi (360H) menulis kitab: Al Muhadditsul Fashil. Namun belum mencakup semua ilmu hadits.
Al Hakim Abu Abdillah An Naisaburiy (405H) menulis kitab ma'rifatu ulumil hadits. Namun tidak berurutan.
Abu Nuaim Al Ashbahani Ahmad bin Abdillah (430H) menulis mustakhroj untuk kitab Al Hakim tersebut.
Al Khothib Al Baghdadi Ahmad bin Ali (463H) menulis kitab Al Kifayah fii ilmi riwayah. Sebuah kitab yang mengagumkan dan menjadi rujukan para ulama setelahnya.
Kemudian datang Abu Amru ibnu Sholah (643H) memiliki kitab yang paling lengkap dalam ilmu hadits yang dikenal dengan nama muqoddimah ibnu Sholah. Kitab ini menjadi rujukan para ulama setelahnya. Bahkan kitab kitab hadits setelahnya tak lepas dari syarah, atau ringkasan, atau menjadikannya berbentuk sya'ir.
Diantara kitab yang meringkasnya adalah kitab nukhbatul fikar dan syarahnya Nuzhatunadzor yang keduanya ditulis oleh imam Al Hafidz ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah.
Diantara yang membentuknya berupa sya'ir adalah alfiyah al iroqi yang kemudian disyarah oleh As Sakhowi dalam kitab fathul mughits dan alfiyah assuyuthi.
Imam As Suyuthi juga menulis buku tentang ilmu hadits yang amat lengkap yang berjudul tadriiburrowi.
==oOo==
MENGENAL ISTILAH ILMU HADITS
Ilmu mushtholah hadits adalah ilmu tentang pokok pokok dan kaidah kaidah yang dengannya diketahui sanad dan matan dari sisi diterima atau ditolak. Tema ilmu ini adalah tentang sanad dan matan untuk diketahui apakah bisa diterima atau ditolak. Buahnya adalah membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang tidak shahih.
Makna Hadits:
Hadits adalah setiap yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam berupa ucapan, atau perbuatan, atau persetujuan, atau sifat. Maknanya sama dengan khobar.
Makna Atsar
Atsar adalah yang disandarkan kepada para shahabat dan tabi'in berupa ucapan atau perbuatan. Dan terkadang digunakan juga untuk makna hadits.
Sanad atau Isnad.
Adalah rantai perawi yang menyampaikan kepada matan.
Adapun isnad juga mempunyai makna menyandarkan hadits kepada yang mengucapkannya secara musnad.
Matan adalah penghujung sanad berupa ucapan, baik ucapan nabi ataupun yang lainnya.
Musnad
Ada beberapa makna:
1. Kitab yang mengumpulkan hadits sesuai nama shahabat yang meriwayatkannya. seperti musnad Ahmad dll.
2. Hadits yang bersambung sanadnya sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.
3. Semakna dengan sanad.
Muhadits
Adalah orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan pemahaman. Ia memiliki pengetahuan yang luas tentang riwayat dan keadaan perawi.
Al Hafidz
Derajat yang lebih tinggi dari muhaddits. Sebagian ulama mengatakan bahwa syarat di sebut Al Hafidz adalah apabila hafal 100 ribu hadits.
==oOo==
KEUTAMAAN MEMPELAJARI HADITS
Mempelajari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keutamaan yang amat agung,
Imam An Nawawi rahimahullah berkata,"Sesungguhnya diantara ilmu yang paling penting adalah mempelajari hadits-hadits nabi, maksudnya mempelajari matan-matannya, shahih, hasan, dan dla’ifnya, dan ilmu-ilmu hadits lainnya, buktinya adalah : bahwa sesungguhnya syari’at kita berdasarkan kepada Al Qur’an dan sunnah, dan sunnah adalah poros hukum-hukum fiqih, dan kebanyakan ayat-ayat hukum adalah bersifat global, dan penjelasannya ada dalam sunnah. Para ulama bersepakat bahwa diantara syarat mujtahid baik dari qadli maupun mufti adalah berilmu tentang hadits-hadits hukum. Maka menjadi jelas bahwa menyibukkan diri dengan hadits adalah kebaikan yang paling utama dan taqorrub yang paling agung..."
Al ‘Allamah Asy Syihab Ahmad Al manini Ad Dimasyqi rahimahullah berkata,"Sesungguhnya ilmu hadits adalah ilmu yang mempunyai kedudukan tinggi, kebanggan yang agung, dan sebutan yang mulia. Tidak ada yang memperhatikannya kecuali ulama dan tidak ada yang terhalang darinya kecuali orang-orang yang bodoh, dan kebaikan-kebaikan ilmu hadits tidak pernah habis sepanjang zaman…"
[qowaid tahdits hal 44]
Diantara keutamaan mempelajari hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah:
Menambah cahaya wajah
Nabi Shallalahu ‘alaihi wasallam mendo’akan orang yang mempelajari hadits Nabi agar diberikan cahaya di wajahnya, beliau bersabda :
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ
“Semoga Allah memberikan nudlrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya, berapa banyak orang yang membawa fiqih kepada orang yang lebih faqih darinya, ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasehati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jama'ah mereka karena do'a mereka meliputi dari belakang mereka”.[HR At Tirmidzi no 2658]
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,” Kalaulah tidak ada keutamaan menuntut ilmu (hadits) kecuali hadits ini, cukuplah ia sebagai kemuliaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendo’akan untuk orang yang mendengar sabdanya, memahami, menghafal dan menyampaikannya.
Inilah martabat-martabat ilmu ; yang pertama dan kedua adalah mendengarkan dan memahaminya dengan hati maksudnya mengikatnya dan menjadi tetap di dalam hatinya…
Yang ketiga adalah menghafalnya sehingga tidak melupakannya, dan yang keempat adalah menyampaikan dan menyebarkannya kepada umat sehingga tercapai maksud dan buahnya yaitu menyebarkannya kepada umat, karena ia bagaikan harta karun yang terpendam di dalam bumi yang apabila tidak dipergunakan ia akan segera hilang.
Ilmu bila tidak diinfakkan dan diajarkan akan hilang, namun bila diinfakkan ia akan berkembang dan bertambah.Barangsiapa yang melaksanakan empat martabat ini, ia termasuk ke dalam do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut yang mengandung keindahan lahir dan batin. Karena nudlrah adalah keindahan dan keelokan yang menghiasi wajah akibat pengaruh iman, kebaikan batin, kegembiraan hati, dan merasakan kelezatannya yang semuanya itu tampak sebagai cahaya di wajah.”[Miftah Darissa'adah 1/94]
Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata,” Tidak ada seorangpun dari ahli hadits kecuali di wajahnya terdapat cahaya berdasarkan hadits ini.”[Qowa'id tahdits hal 48]
Hadits di atas memberikan motivasi kepada kita untuk mempelajari hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya kepada orang lain, oleh karena itu setiap kita berusaha dan berlomba-lomba untuk memahami hadits dan mengamalkannya dalam kehidupan kita, dan mendahulukannya dari perkataan siapapun.
==oOo==
Subscribe to:
Posts (Atom)